AMBON, Siwalimanews – Bos PT Vidi Citra Kencana Ivanna Kwelju, dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bursel tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Solissa.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon Kamis (21/7), JPU mengatakan, terdakwa Ivana terbukti melakukan suap dengan memberikan sejumlah uang kepada Tagop untuk memuluskan pemberian proyek pembangunan di Kabupaten tersebut.

Hal tersebut juga diakui terdakwa lewat persidangan sebelumnya, dimana ada sejumlah uang yang diberikan ke Tagop melalui rekening Jhony Kasman (berkas terpisah).

“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KHUP,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp85.000.000 subsider 4 bulan penjara. (S-10)

Baca Juga: Atasi Macet, Walikota Minta Lakukan Penataan Transportasi