Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Banjiri DPRD Maluku
AMBON, Siwalimanews – Gelombang aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja terus bergulir. Ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan se-Kota Ambon kembali melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Maluku Kamis (15/10).
Kali ini aksi demo dilancarkan mahasiswa IAIN Ambon, Universitas Darussalam (Unidar) Ambon dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ambon.
Pantauan Siwalima, sebelum ke kantor DPRD Maluku, demonstran terlebih dulu melancarkan aksi mereka di kantor Gubernur Maluku. Nampak hanya mahasiswa Unidar Ambon dan GMNI.
Puluhan massa dari GMNI Cabang Ambon yang pertama mendatangi kantor Gubernur Maluku sekitar pukul 10.00 WIT. Sedangkan puluhan mahasiswa Unidar tiba pukul 10.45 WIT di pintu pagar bagian kiri Jalan Pattimura.
Aksi GMNI yang dikoordinir Rudi Rumagia itu menuntut pemerintah menolak UU Cipta Kerja. Dalam orasinya Rumagia menegaskan, GMNI Cabang Ambon menolak dengan tegas disahkannya UU Cipta Kerja. Mereka juga mendesak DPR bertanggung jawab atas adanya mosi tak percaya dari masyarakat Indonesia.
Baca Juga: DPRD Maluku Sepakat Tolak Omnibus LawSedangkan puluhan mahasiswa Unidar dibawah koordinator lapangan Moh. Taufik Souwakil juga mendatangi pintu samping kiri kantor Gubernur Maluku Jalan Pattimura dengan agenda yang sama yakni menolak UU Cipta Kerja.
Tak lama berorasi, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno akhirnya menemui pendemo. Kepada pendemo Orno mengatakan menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Namun demikian, pihaknya tidak bisa memutuskan menolak UU tersebut karena tidak berwenang.
Meski demikian, Orno janji aspirasi para mahasiswa akan disampaikan ke pemerintah pusat. Usai mendengar penjelasan Orno, ratusan mahasiswa itu membubarkan diri dengan tertib dikawal ketat aparat Satpol PP Provinsi Maluku.
Demo di DPRD Maluku
Semnetara itu ratusan massa aksi dari IAIN Ambon menyambangi kantor DPRD Maluku di kawasan Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Mereka membawa pamplet dengan bertuliskan “Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law”.
Tepat pukul 12.00 WIT mereka tiba dan melakukan orasi dengan pengawalan 300 aparat gabungan TNI dan Polri. Dalam orasinya, koordinator aksi Syawal Tamher mengatakan UU Cipta Kerja yang telah ditetapkan DPR RI pada prinsipnya cacat hukum karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
“UU Cipta Kerja itulah cacat hukum karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan,” ujar Tamher.
Olehnya ratusan mahasiswa IAIN ini meminta DPRD Provinsi Maluku menolak UU dimaksud dengan menandatangani penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Dalam aksi ini, massa ditemui oleh anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, Wahid Laitupa, Hengki Pelata dan Benhur Watubun.
Pada prinsipnya DPRD meminta agar 10 orang dari massa aksi untuk menyampaikan dan mendiskusikan tuntutan di dalam ruangan rapat DPRD Maluku, namun permintaan itu ditolak, bahkan massa aksi terlibat perdebat kusir dengan wakil rakyat tersebut.
Setelah menolak tawaran DPRD, massa aksi kemudian melakukan orasi dan negosiasi pung langsung dilakukan oleh aparat kepolisian dengan koordinator aksi. Alhasil mereka setuju untuk 10 orang masuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD. Setelah menyampaikan aspirasi, masa aksi IAIN membubarkan diri.
GMNI & Unidar Lanjut Aksi
Usai mahasiswa IAIN melakukan aksinya, giliran massa dari GMNI Cabang Ambon dan mahasiswa Unidar Ambon melanjutkan dengan melakukan aksi serupa dengan tuntutan yang sama.
Aksi dan tuntutan tersebut disampaikan secara bergantian, sehingga proses orasinya pun terlihat begitu ramai. Dua eleman masyarakat ini pada prinsipnya mendesak agar DPRD Maluku menolak pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah disahkan pada 5 Oktober lalu.
Menurut mereka, keberadaan UU tersebut telah cacat secara formil maupun materil karena tidak melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan, sehingga merugikan masyarakat.
Sepanjang orasi berlangsung, tak ada satu pun anggota DPRD Maluku yang menemui mereka, alhasil proses penyampaian tuntutan dengan mekanisme yang sama dimana 10 orang dari setiap massa aksi diizinkan masuk dan menyampaikan tuntutan langsung kepada anggota dewan di ruangan Komisi II.
Usai melakukan pertemuan dengan ketiga kelompok aksi, anggota DPRD Maluku, Wahid Laitupa mengatakan jika ketiga organisasi telah menyampaikan tuntutan yang sama dimana mereka menuntut agar UU Cipta Kerja dicabut.
“Aspirasi yang disampaikan sama agar Undang-Undang Omnibus Law ini di dicabut,” ujar Laitupa.
Dikatakan, DPRD Maluku sebagai perpanjangan tangan dari rakyat, seluruh aspirasi yang mereka sampaikan akan ditindaklanjuti. Ditanya soal kemungkinan DPRD juga menolak UU Cipta Kerja, Laitupa menegaskan DPRD tidak akan sampai pada persoalan itu, sebab sampai saat ini dewan belum membaca secara lengkap isi dari UU tersebut, sehingga tidak diketahui apakah UU tersebut bermasalah seperti yang disampaikan massa aksi.
Karena itu, semua yang menjadi tuntutan massa akan disampaikan kepada pimpinan dewan untuk nantinya dibahas. (S-39/Cr-2)
Tinggalkan Balasan