AMBON, Siwalimanews – Aksi demonstrasi yang terus berlangsung untuk menolak UU Omnibus Law di Maluku akhirnya membuahkan hasil.

Pasalnya, tuntutan demonstran untik mengandeng DPRD Provinsi Maluku sebagai repersentasi masyarakat Maluku untuk menolak undang undang tersebut, ditanggapi positif oleh DPRD Maluku. Bahkan DPRD menyatakan sikap sepakat menolak UU ini, jika terdapat pasal yang tidak pro terhadap rakyat.

“Lembaga ini lembaga rakyat milik rakyat, untuk itu sudah seyogyanya kami tampung seluruh aspirasi dan meneruskan ke pihak yang berkepentingan apakah itu DPR RI maupun pemerintah pusat, Jika ada pasal-pasal yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat, maka kami sepakat menolak UU itu,” tegas Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury saat menemui massa aksi dari HMI.

Walaupun demikian DPRD Maluku juga meminta kajian kritis dari para demonstran tidak hanya ditunjukan kepada UU ini saja, namun juga kepada UU apa saja yang tidak berpihak kepada rakyat.

“Kami harap kajian kritis ini tidak hanya kepada Omnisbus Law tapi ke UU apa saja untuk sampaikan ke kami dan kami perjuangkan bersama,” pintanya.

Baca Juga: Air Berkah Muncul dari Lantai Masjid di Tanah Rata

Aspirasi yang disampaikan mahasiswa tersebut, selanjutnya akan diteruskan ke pemerintah pusat secara resmi dengan tembusan yang akan diberikan kepada mahasiswa sebagai bukti keberpihakan DPRD Maluku terhadap rakyat.

“Apa yang disampaikan atas nama DPRD saya benjanji akan meneruskan ke pempus secara resmi dan tembusannya akan kita kasih ke demonstran,”janjinya.

Pernyataan DPRD tersebut selanjutnya dituangkan dalam pakta integritas menolak undang undang Omnibus Law yang ditandatangani Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dan pihak HMI.

Usai menandatangani Pakta Integritas bersama DPRD Maluku, massa HMI kemudian meninggalkan Baileo Rakyat Karang Panjang itu, menuju ke Kantor Gubenrur untuk melakukan aksi yang sama. (S-45)