AMBON, Siwalimanews – Akibat menolak laporan yang disampaikan Glen Corputy warga yang menjadi korban penganiayaan, maka tiga oknum polisi yang bertugas pada Polsek Kairatu Timur dilaporkan ke Propam Polda Maluku.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum korban Yohanis Laritmase ke Ditpropam Polda Maluku sejak Desember lalu dan pemeriksaan baru akan dilakukan, Selasa (18/1) besok.

Kepada wartawan Laritmase menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 11 November 2021, dimana berawal dari aktivitas pembangunan tempat duduk yang dilakukan Izak Tuameley di lahan yang menjadi sengketa dengan ayah korban, sehingga korban dan saudaranya menegur Tuameley.

Namun terjadi percekcokan antara Julis Corputy dan Hofni Tuameley dan berujung pemukulan yang dilakukan oleh Izak Tuameley dari arah belakang yang memukul Yosua Corputy, akhirnya terjadi perkelahian yang berakibat memar dan luka-luka yang dialami, baik oleh Hopni Tuameley dan maupun Corputy.

Persoalan ini berujung ke kepolisian berdasarkan laporan yang disampaikan Hopni Tuameley, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B-19/XI/SPKT/Polsek Kairatu Timur/ Res SBB/Polda Maluku, tanggal 11 November 2021 dan dilakukan penangkapan terhadap Gleen Corputy bersama ayah dan adiknya  pada pukul 23:00 WIT.

Baca Juga: Gelar Pembaretan PNS, Ini Pesan Kalapas

“Setelah ditangkap klien kami juga menyampaikan bahwa, mereka juga adalah korban, karena yang memulai kontak fisik lebih dahulu adalah pihak keluarga saudara Hofni Tuameley, sehingga klien kami juga mau membuat laporan balik,” ungkap Laritmase.

Namun, kejanggalan terjadi ketika korban Gleen Corputy meminta untuk di visum et repertum atas luka memar yang dialamintya, namun hal itu ditolak atau diabaikan oleh penyidik Polsek Kairatu Timur, dalam hal ini Ipda Zulkifli Asril sebagai penyidik bersama penyidik pembantu Bripka Lamberth Wattimury dan Briptu Dirman Rumbia.

“Bahkan hanya disarankan oleh Kapolsek Ipda Zulkifli Asril untuk hanya mengobati memar dan luka mereka saja, nanti setelah 14 hari barulah mereka diijinkan untuk dibuat laporan dan dilakukan visum et repertum, sementara memar dan luka-luka mereka telah sembuh,” bebernya.

Atas sikap oknum polisi ini, pihaknya melaporkan hal itu ke Propam Polda Maluku atas dasar pelangaran kode etik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi  Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apalagi, dalam Perkap tersebut, ditegaskan jika setiap angota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenanganya.

“Atas hal itu saya berharap para oknum polisi tersebut dapat ditindak secara tegas,” harapnya.

Ia juga berharap, Propam Polda Maluku dapat transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota polisi yang sengaja mempermainkan atau bahkan menolak setiap laporan masyarakat. (S-50)