AMBON, Siwalimanews – Wielfried Milano Maitimu warga Passo yang menggugat Wallikota Ambon untuk mengeluarkan aturan baku terkait transparansi pengelolaan keuangan negeri atau desa mengajukan repliek dalam sidang di PN Ambon, Rabu (5/5)

Pengajuan repliek nerupakan bentuk penolakan dirinya atas bantahan-bantahan didalam eksepsi yang dikemukakan Walikota selaku tergugat I dan Saniri serta Pemerintah Negeri Passo selaku tergugat II dan III.

Dalam sidang yang dipimpin Juliana Wattimury selaku Hakim Ketua, Maitimu mengatakan, segala hal yang berkaitan dengan prasyarat-prasyarat formil gugatan, dikarenakan proses jawab-menjawab terhadap gugatan ini sepanjang menyangkut persoalan formil haruslah dianggap telah selesai, dengan ditetapkannya gugatan ini sah sebagai gugatan warga negara atau citizen law-suit (actio popularis) oleh Majelis Hakim pada 10 Maret 2021 lalu.

Maitimu dalam replieknya juga menyampaikan beberapa keberatan atas jawaban para tergugat diantarannya, klaim Walikota melalui kuasa hukum yang mengatakan, bahwa pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo dengan mencatut Pasal 21 ayat 1 UU 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Selanjutnya pada proses ini Walikota mencatut Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 11 Perma No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Baca Juga: Koramil Backup Pemda Awasi Peredaran Obat dan Makanan

“Walikota mungkin keliru dalam memahaminya, sebab Perma tersebut tidak dapat dipisahkan, melainkan adalah suatu kesatuan dengan Perma Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan, yang merujuk pada UU Administasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, yang dalam dunia Peradilan TUN dikenal sebagai gugatan fiktif positif atau gugatan fiktif negatif yang objek sengketanya adalah tetap pada keputusan TUN yang bersifat konkrit individual final,” tegasnya.

Walikota melalui kuasa hukumnya juga mengklaim gugatan yang diajukan Maitimu cacat secara formil. Dirinya menilai walikota gagal dalam membedakan antara mana yang syarat formil gugatan biasa (juga gugatan TUN) dengan mana yang merupakan syarat formil gugatan warga negara.

“Saya mengingatkan kembali bahwa yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebelumnya telah menetapkan, bahwa gugatan ini sah berformat Gggatan warga negara, yang mana itu berarti prosedur uji syarat formil telah selesai dilalui, sehingga klaim tersebut adalah klaim sesat dan tidak berdasar,” tandasnya.

Mendengar repliek penggugat hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar jawaban tergugat atas repliek penggugat. (S-45)