AMBON, Siwaliamnews – Eksekusi lahan di Dusun Waiselaka Negeri Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah oleh pengadilan negeri kota Ambon pada Kamis (5/3) sekitar pukul 11.45 WIT, diwarnai kericuhan.

Warga yang menolak eksekusi melakukan perlawanan dengan melakukan aksi bakar ban dan lepar batu. Alhasil anggota kepolisian yang mengawal proses eksekusi lahan menjadi korban lemparan batu akibat buntut kekecewaan warga.

Sumber siwalimanews menyebutkan , proses eksekusi yang di lakukan pengadilan negeri Ambon berdasarkan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negri Ambon nomor : 16/Pen. Pdt. Eks/2019/PN Ambon. Jo Nomor 118/ Pdt. G/2014/PN Ambon tanggal 13 Januari 2020 tentang Perintah Eksekusi untuk keluar meninggalkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat/pemohon yakni Oktopianus Bakarbessy dan Ely Bakarbessy, dalam keadaan kosong yaitu tanah dusun Waiselaka yang berada di Negeri Waai.

Suasana memanas setelah juru sita pengadilan, Notje Leasa mulai membacakan surat penetapan eksekusi. Berselang itu pihak tergugat yang diwakili Hein Bakarbessy dan keluarga sempat menolak dan memprotes eksekusi. Mereka mengklaim belum ada putusan dari mahkamah agung, sehingga eksekusi  tidak boleh dilakukan.

“Mereka bersih keras menolak dengan  alasan belum ada putusan dari mahkamah agung maka tidak boleh adanya eksekusi karena mereka sudah mengirim surat penolakan eksekusi kepada pihak pengadilan negeri Ambon, namun oleh pihak Pengadilan Negeri Ambon tetap mengacu pada putusan pengadilan,”jelas sumber.

Baca Juga: Pemkab Bursel Dapat Bantuan Kapal Rakyat

Sekitar pukul 12.30 WIT PN Ambon kemudian melaksanakan eksekusi paksa, sontak eksekusi tersebut menyulut emosi tergugat yang melakukan perlawanan dengan dengan cara membakar Ban Bekas dan melempari petugas dengan batu.

Akibat dari aksi anarkis itu, dua  Personil Dit Samapta Polda Maluku mengalami Luka akibat terkena lemparan batu. Kedua polisi tersebut yakni, Ipda Januar Danton Dalmas mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan dan Bripka Yohanes Ngilawana mengalami luka pada bagian kepala.

Untuk meredam emosi warga Polisi terpaksa melakukan tindakan dengan menembaki gas air mata dan tembakan peringatan ke langit untuk membubarkan. Namun warga tetap melakukan perlawanan denagn terus menhujani petugas dengan batu sehingga petugas memilih mengalah dan menunda proses eksekusi.

“Eksekusi sementara di hentikan menunggu hasil rapat konsolidasi mengingat pihak tergugat masi terus melakukan perlawanan dengan melakukan pelemparan dengan batu,”tandas sumber.

Sementara itu, Juru sita PN Ambon, Notje Leasa yang dikonfirmasi mengatakan kemungkinan eksekusi akan di tunda hingga Senin atau Selasa.

“Surat keputusan kan sudah ada harusnya hari ini selesai naum karena ada perlawanan besok kita ada lakukan koordinasi dengan Polresta dan kemungkinan Senin atau Selasa dilanjutkan,”kata Leasa melalui telepon selulernya.

Dirinya menjelaskan, dasar tergugat melakukan protes dikarenakan keduanya merupakan ahli waris lahan tersebut. Namun posisi dipengadilan perkara tersebut di menangkan oleh penggugat. Dengan dasar hukum lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka tergugat harus menyerahkan lahan untuk di eksekusi kepada pemilik sah berdasarkan keputusan PN Ambon.

Hingga berita ini dikeluarkan pihak kepolisian yang di konfirmasi belum memberikan keterangan resmi.

Untuk diketahui, proses eksekusi dikawal oleh 1 SST Dit Samapta Polda Maluku, 1 SST Sat Samapta Polresta Ambon, 20  Personil Polsek Salahutu dan 15 Personil Koramil Salahutu.(S-45)