AMBON, Siwalimanews – Tokoh Buru  beren­cana ke Jakarta untuk kedua kalinya mene­mui Presiden, Joko Wi­dodo guna mem­per­juangkan proyek PLTMG 10 MW yang mangkrak akibat ulah rekayasa penyidikan yang dilakukan ok­num-oknum penyidik Kejati Maluku.

Ulah oknum-oknum penyidik di Kejati Maluku selama hampir lima tahun,  proyek yang bertujuan supa­a masyarakat di Kabupaten Buru dan Bursel menikmati listrik itu ga­gal dan terbengkalai hungga saat ini.

Tidak hanya negara rugi karena materialnya rusak, tapi negara rugi akibat uang negara dikikis habis untuk penyelidikan kasus rekayasa dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTMG Namlea, dan menyeret pengusaha Ferry Ta­naya selaku pemilik lahan yang sah.

“Karena proyek ini merupakan janji presiden kepada kita rakyat Buru dan Proyek PLTMG 10 MW sudah terbebas dari masalah rekayasa kasus korupsi yang diciptakan oleh komplotan Pidsus Kejati Maluku. Rekayasa jahat dan bejat kasus korupsi yang dicip­takan Adpidsus M Rudy bersama kom­plo­tan nya dari Kejati Maluku sudah ditolak oleh pengadilan Tipikor Ambon dan ditolak juga oleh Mahka­mah Agung. Begitu juga dalam kasus perdata, Pidsus Kejati Maluku kalah telak di Pengadilan Buru dan Pengadilan Tinggi Malu­ku. Putusan perdata ini sudah in­crah karena komplotan pidsus su­dah menyerah dan tidak menyata­kan Kasasi,” ungkap salah satu to­koh Buru, Sudirman Bessy kepada Siwalima,  Minggu (22/5).

Setelah itu merekayasa lagi ta­nah yang dibebaskan seakan akan milik negara . Untuk melakukan niat jahat ini , penyidik Kejati Maluku membatalkan dulu secara sepihak hak-hak keperdataan milik peng­usaha Fery Tanaya berupa AJB dan lain-lain dan penyidik menimbul­kan hak baru menjadikannya se­bagai tanah milik negara.

Baca Juga: Merusak Mangrove Mahasiswa Uniqbu Lapor DPRD

“Kita orang bodoh juga tahu kalau penyidik kejaksaan tidak berwenang membatalkan hak-hak keperdataan seseorang , apalagi menimbulkan hak baru atas tanah menjadi tanah milik negara.

Ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejati Maluku saat persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon juga men­jelaskan bahwa yang berhak memu­tuskan AJB sah atau tidak meru­pakan kewenagan majelis hakim,  dan bukan penyidik kejaksaan se­perti yang dilakukan oknum-oknum  komplotan penyidik Kejati ini.

Fakta persidangan bukti kepe­milikan negara tidak ada dan bukti mark Up, juga tidak ada  klaim eks Kejati Rorogo Zega kalau Fery Ta­naya ditahan Kejati Maluku karena melakukan mark up dan menjual tanah milik negara adalah keja­hatan dalam penegakkan hukum.

“Klaim Kejati Maluku  telah memi­liki alat bukti cukup adalah bentuk pembohongan publik. Lebih tidak beradap lagi oknum Jaksa Atamimi menuntut pengusaha Fery Tanaya dengan hukuman 16 tahun pen­jara. Bagi saya ini merupakan tin­dakan mahluk tidak berahklak, ti­dak bermoral, tidak punya rasa malu dan tidak berhati nurani. Akibat dari kejahatan rekayasa kasus korupsi ini, maka janji Presiden Jokowi untuk masyarakat Buru saat kunjungan panen raya di Pu­lau Buru tahun 2015 tidak terlak­sana,” tandas Bessy.

Proyek PLTMG 10 MW ini direkayasa sedemikian rupa sejak 2017 sampai berakhir setelah kasasi Kejati Maluku ditolak oleh Mahkamah Agung tahun 2021.

“Kalau tidak terjadi rekayasa kasus korupsi oleh komplotan pidsus Kejati Maluku, maka janji presiden bahwa 2019 pulau Buru sudah terang benderang sampai ke pelosok desa telah terpenuhi. Kini masa jabatan pak Jokowi tinggal dua  tahun lagi maka kami sangat berharap setelah Mahka­mah Agung menolak rekayasa kasus korupsi oleh komplotan pidsus kejati,  maka diharapkan Proyek ini bisa dilanjutkan kembali  agar sebelum masa jabatan bapak Presiden Jokowi berakhir,  janji beliau kepada masyarakat Buru sudah bisa terpenuhi,” harap Bessy .

Sampai saat ini lanjutnya, masih  banyak sekali desa -desa di Kabuoaten Buru gelap gulita lantaran belum ada aliran listri.

Yang ada hanya tiang-tiang listriknya saja. “Apakah mantan Kajati Rorogo Zega , Adpidsus M Rudy dan ketua tim penyidik Gunawan dan komplotan seperti Oceng Almahdany , Atamimi cs punya nurani untuk memikirkan penderitaan kita rakyat Buru ?  Atau mereka justru sangat bahagia karena telah berhasil merekayasa kasus korupsi sampai naik pengadilan, dan berhasil memenjarakan tersangka pengusaha Fery Tanaya dan berhasil menggagal­kan proyek strategis nasional PLTMG 10 MW,” bebernya.

Fery Tanaya adalah putra Buru lahir dan besar di Pulau Buru. Ia rela melepaskan tanah milik orang tuanya untuk proyek dimaksud.

Tapi sayang, Kejati Maluku melalui oknum-oknum jaksa tak bermoral itu sudah menggalkan proyek milik pemerintah atau PLN tersebut.

Kalah beruntun di pengadilan dan Mahkamah Agung tidak masalah bagi komplotan penyidik ini , karena tetap mereka telah mendapat penghargaan dari Korps Adyaksa dengan jabatan lebih mentereng . Ketua tim  penyidik rekayasa kasus korupsi yaitu Jaksa Gunawan , setelah berhasil menetapkan pengusaha Fery Tanaya sebagai tersangka dan memenjarakan yang bersangkutan, langsung dipromosikan ke  Kajari MBD.

Begitupun Mantan Kajati Rorogo Zega juga demikian. Pihaknya menunggu promosi peyidik-penyidik lain yang telah berhasil membuat gagal proyek PLTMG 10 MW. Rasanya sangat menyesal bahwa niat baik dan tulus dari seorang Presiden untuk membantu rakyat miskin dalam memenuhi kekurangan listrik di hadang sehingga kondisi proyek terkini terbengkalai.

“Semoga rekayasa kasus ini yang berjalan selama empat tahun dan telah menguras energi dan memakan banyak korban menggunakan uang pribadi mereka dan tidak mengunakan uang negara atau uang rakyat . Jangan sampai terjadi uang rakyat dipakai untuk menyusahkan rakyat.

Saat pertama kali ketemu Deputi I Kepresidenan, Febry Calvin Tetelepta di Bina Graha dirinya meminta agar KPK melakukan supervisi dan mengambil alih kasus ini agar bisa menagkap tersangka yang sesungguhnya, dan  kasus yang membingungkan rakyat bisa terang benderang. (S-07)