AMBON, Siwalimanews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon mengajak para wajib pajak di daerah ini untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ajakan tersebut disampaikan saat pe­lak­sanaan Sosialisasi PPS, yang  berlang­sung di The Ballroom Hotel Santika Premiere, Kamis (19/5).

Sosialisasi tersebut dihadiri  oleh para wajib pajak atau tax payer besar yang ada di Kota Ambon dan sekitarnya.

Turut hadir Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hu­bungan Masyarakat Kanwil DJP Papua Papua Barat dan Maluku, Tirta dan Kepala Seksi Bimbi­ngan Penyuluhan Kanwil DJP Papua Papua Barat dan Maluku, Joko Setiono.

Kepala Kantor wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Heri Kuswanto dalam sambu­tannya yang dibacakan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kan­­wil DJP Papua Papua Barat dan Maluku, Tirta mengatakan, di tahun lalu di bulan Oktober, pemerintah  bersama DPR telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang salah satu diantaranya dan sangat penting adalah Program Pengungkapan  Sukarela (PPS)  dan sebetulnya dalam  UU HPP ini ada banyak pembaharuan maupun terobosan yang tujuan utama­nya adalah untuk menciptakan pajak berkeadilan namun juga memiliki kepastian hukum.

“Tentu sudah diketahui, memang untuk PPH pribadi ada kenaikan tariff khususnya warga negara yang pengha­silan nettonya diatas Rp 5 miliar. Jadi ada tariff baru kenaikan 35 persen tapi  memang disisi lain juga kita memberikan keseimbangan hal-hal yang terkait dengan sanksi, pemeriksaan, pengawa­san juga disesuaikan.Yang tadinya hanya 2 persen diturunkan menjadi 1 persen ditambah faktor lain disesuaikan dengan kondisi perekonomian sehingga  ketika perekonomian kita mengalami  bunga  yang tinggi tentu akan ada pe­nyesuaian, begitupun sebaliknya,” ung­kap Puswanto.

Dikatakan, dalam PPS ini wajib pajak pada intinya diberikan kesempatan untuk melaporkan dan  mengungkapkan kewajiban perpajakan secara sukarela dengan membayar PPH yang disesuai­kan dengan harta bersih yang disam­paikan secara resmi melalui dokumen yang disebut surat pemberitahuan pengukapan harta (SPPH).

“Program ini merupakan tujuan dari UU HPP secara keseluruhan yang dian­taranya bertujuan untuk mengungkap­kan pertumbuhan perekonomian, me­ngoptimalkan pertumbuhan negara, mewujudkan system perpajakan yang berkeadilan serta melanjutkan reformasi perpajakan yang pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan sukarela bagi kita semua,” jelasnya.

Untuk itu dalam kesempatan baik ini, Kuswanto menghimbau, meng­ajak para wajib pajak untuk meman­faatkan kesempatan ini, karena ini memang program yang sifatnya sementara hanya sampai tanggal 30 Juni 2022, jadi kurang lebih 1 bulan setengah dari sekarang karena me­mang ada keuntungannya, misalnya ada diskon.

“Jadi memang tarif pajak yang ditawarkan ini jauh lebih rendah dari tarif normal, kalau diingat ada program pengampunan pajak tax amnesty di tahun 2016 maka ada kebi­jakan yang satu ini yang merupakan kelanjutan dari tax amnesty meski­pun tentu saja kalau dibandingkan dengan tax amnesty tarifnya akan lebih tinggi, ini untuk keadilan juga karena jika tarifnya lebih tinggi atau rendah pasti akan ada komplein dari peserta wajib pajak di tax amnesty tapi tentu masih sangat menarik dari tarif normal,” ujarnya.

Kemudian lanjut Kuswanto,  ada juga insentif berupa pembebasan sanksi administrasi sebesar 200 per­sen dan juga jaminan pembebasan dari penerbitan penetapan pajak untuk kebijakan kedua  dan yang terakhir yang terpenting adalah ja­minan perlindungan data.

“Jadi jangan kuatir untuk kita mengungkapkan harta, jangan-jangan nanti dipakai untuk tujuan lain namun ini sudah ada  jaminan sepanjang mengikuti program PPS dan datanya saat diadministrasikan oleh kita maka data tersebut tidak akan digunakan sebagai dasar pe­nyi­dikan, penuntutan terkait de­ngan pidana perpajakan,” terangnya.

Kata dia, berdasarkan uraian maka tentu ini kesempatan yang sangat langka dan memastikan agar para wajib pajak tidak  ragu untuk me­ngikutinya dan gunakan sisa waktu yang ada untuk datang ke kantor pajak atau menghubungi layanan-layanan konsultasi melalui WA, SMS atau melalui kanal-kanal yang ada dan jangan menunggu sampai akhir periode.

“Sepanjang mengungkapkan se­cara benar, tepat dan jelas maka kami bisa meyakinkan keikutsertaan bapak/ibu pada PPS ini akan menjadi solusi terhadap problem terhadap pajak-pajak yang belum terselesai­kan dimasa lalu,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Ambon, Widi Pramono saat melakukan sosialisasi mengatakan, pihaknya ingin agar perpajakan di seluruh Indonesia itu gotong ro­yong, adil dan setara maka kami melakukan reformasi perpajakan yang meliputi lima pilar mulai dari organisasi, sumber daya manusia, system informasi dan basis data, proses bisnis dan  peraturan perun­dang-undangan.

“PPS ini merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Pajak tentang Pengungkapan Sukarela oleh wajib pajak atas harta yang belum diungkapkan atau belum dilaporkan dalam SPT tahunan.kami akan siap membantu para wajib pajak untuk mengikuti PPS ini. Pasalnya, ada sanksi atau denda yang menanti jika tidak mengikuti PPS akan dikenakan denda 200 persen dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang bayar,” katanya.

Dikatakan, pemerintah tidak me­nar­getkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari wajib pajak.

“Target dari program ini bukanlah pendapatan namun target dari program ini adalah kepatuhan sukarela sehingga mereka dapat berada dalam system pajak untuk kita bersama-sama membangun Indonesia lebih baik,” ujarnya.

Dijelaskan, kebijakan pertama PPS diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty atas harta perolehan 31 De­sember 2015 yang belum diungkap­kan saat mengikuti pengampunan pajak itu.

“Tarif PPH final yang diberikan bervariasi yakni 6 persen, 8 persen dan 11 persen sementara kebijakan kedua PPS ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam surat pemberita­huan (SPT) tahunan 2020. Tarif PPH final yang ditawarkan pemerintah yaitu 12 persen, 14 persen dan 18 persen,” jelasnya.

Selain itu, kepada wartawan, Pramono mengatakan, sosialisasi ini sudah dilakukan untuk ketiga kalinya, yang pertama kali pada bulan November 2020 lalu di Swiss Bellhotel, kemudian yang kedua pada bulan April kemarin di kantor dan ini kali ketiga sehingga diharapkan para wajib pajak yang besar yang selama ini berkontribusi bagi pihaknya dan ada data yang masih belum lengkap atau belum cocok untuk mengikuti PPS karena PPS ini tarifnya jauh lebih murah dibandingkan dengan menggunakan tarif normal.

“Harapannya tentu saja bisa dimanfaatkan karena sangat menguntungkan wajib pajak,” pinta Pramono. (S-08)