AMBON, Siwalimanews – Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel bintang di Maluku  bulan November 2020  turun 1,72 poin atau mencapai 45,18 persen dibanding Oktober 2020

Jika dibandingkan dengan TPK November 2019 yang tercatat sebesar 46,74 persen, TPK hotel bintang di Maluku mengalami penurunan 56 poin.

“Jadi menurun tingkat hunian kamar hotel karena tidak ada tamu asing yang menginap di hotel bintang,” jelas Kepala BPS Maluku Asep Riyadi dalam rilisnya yang diterima Siwalima.

Diterangkan rata-rata lama menginap tamu domestik dihotel bintang di Maluku bulan November 2020 selama 3,06 hari, atau mengalami penurunan 0,07 poin  dibanding Oktober 2020.

“Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019, terjadi peningkatan  rata-rata lama menginap tamu domestik sebesar 1,00 poin,” kata Riyadi.

Baca Juga: Pangdam beri Motivasi ke Siswa Dikmata

Rata-rata lama  menginap  tamu asing  diakomodasi  lainnya di Maluku  bulan  November  2020 selama  6,20  hari atau meningkat 6,20 poin dibanding Oktober 2020. Rata-rata lama menginap tamu domestik di akomodasi  lainnya di Maluku bulan November 2020 selama 1,43  hari, atau meningkat 0,03  poin  dibanding Oktober 2020.

Berdasarkan penghitungan malam, kata Riyadi, kamar terjual pada hotel bintang di Maluku, TPK bulan November 2020 mencapai 45,18 persen. Nilai tersebut me­nurun 1,72 poin jika dibandingkan dengan TPK hotel bintang di Ma­luku  bulan Oktober 2020 yang tercatat sebesar 46,90 persen.

TPK hotel berbintang tertinggi pada November 2020 terjadi di hotel  bintang 4 dengan nilai 86,46 persen sedangkan TPK  terendah terjadi di hotel  bintang 1 sebesar 13,29 persen. Jika dibandingkan dengan Oktober 2020, terjadi peningkatan TPK pada kelas hotel bintang 1, bintang 3 dan bintang 4 masing-masing sebesar 4,07 poin; 8,32poin; dan 6,52 poin.

“Kenaikan TPK pada beberapa hotel disebabkan hotel-hotel terse­but masih digunakan oleh peru­sahaan swasta sebagai tempat ste­rilisasi bagi karyawan­nya  sebe­lum ditempatkan di wilayah tugasnya,” ungkapnya.

Pada  akomodasi  lainnya  terjadi penurunanTPK kata Riyadi juga pada bulan November 2020 sebesar 0,59 poin dengan nilai TPK sebesar 12,39 persen  dibanding­kan Oktober 2020 sebesar 12,98 persen.

“Jika dilakukan penghitungan TPK gabungan seluruh hotel bintang dan akomodasi lainnya, maka TPK jasa akomodasi di  Maluku sebesar 24,70 persen  pada November 2020 atau turun 0,44 poin dibanding Oktober 2020,” katanya.

Selanjutnya jika dilihat secara year on year, pada November 2020 terjadi peningkatan TPK pada kelas hotel bintang 4 yakni sebesar 33,75 poin. Sedangkan penurunan TPK pada kelas hotel bintang 1, bintang 2 dan bintang 3  yakni masing-masing sebesar 5,85 poin; 21,11 poin dan 6,93 poin.

Pada kelas akomodasi lainnya terjadi penurunan TPK pada No­-vember 2020 yakni sebesar 11,48 poin jika dibandingkan November 2019. “Secara  gabu­ngan  hotel bintang dan akomo­dasi lainnya, pada November 2020, TPK hotel di Maluku mengalami penurunan sebesar 3,72 poin jika dilakukan perbandingan year on year,” tandasnya. (S-39)