AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira terus mendalami peran Kepala SMKN 3 Malteng, R.L dalam  kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015-2017.

Pasca RL ditetapkan tersangka, penyidik Kecabjari Banda Neira langsung melakukan penyitaan ter­hadap sejumlah dokumen. Dokumen yang disita tersebut mulai dari SK tersangka menjabat sebagai kepsek, LPJ dana BOS dan rekening koran.

“Ada beberapa dokumen yang disita. Terakhir kali, kami juga me­nyita kwitansi pembelian 20 Unit komputer dengan harga Rp.150 juta,” kata Kacabjari Banda Neira, Ardian Junaedi.

Dia menjelaskan, hal itu dilakukan untuk mendalami sejauh mana peran tersangka dalam melakukan perbua­tan melawan hukum pengelolaan dana BOS itu.

“Saya sita ada beberapa dokumen, saya dalami bukti yang ada, biar penyidikan lebih cepat tuntas,” jelas Ardian.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Bentrok Liang

Sejauh ini, ungkapnya, tersangka bersikap sangat kooperatif dalam memberikan keterangan dihadapan penyidik.

“Tersangka sangat kooperatif. Makanya kita yakin kasus ini cepat saja disidangkan di Pengadilan. Ke­mudian terakhir, sesuai pengakuan tersangka, dia akan mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” ujarnya.

RL adalah Kepala SMK Negeri 3 Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Ia dinilai bertanggungjawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2015-2019.

“Dia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggungjawab berdasar­kan pengusutan yang dilakukan se­lama enam bulan, yang menemukan sejumlah bukti yang dianggap cu­kup kuat,” kata  Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, Ardian Junaedi.

Ardian mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri. Selain itu, perbuatannya juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3, jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 KUHP.

Menurut Ardian, penyidik masih merampungkan berkas tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU). “Berkas per­kara tersangka sedang dirampungkan tim jaksa, tidak lama lagi sudah disidangkan,” kata Ardian.

Ardian berharap, tersangka koo­peratif dalam proses hukum yang ber­jalan serta dapat melakukan pengem­balian kerugian keuangan negara.

Pada tahun 2015-2019, SMK Negeri 3 Banda Neira mendapat kucuran dana BOS dari pemerintah untuk dipergunakan bagi kepenti­ngan sekolah.

Namun tersangka tidak menge­lola dana tersebut sesuai juknis. Dia mela­kukan mark-up, pencairan fiktif, serta tanda tangan yang dipalsukan untuk pencairan uang guru-guru honor.

“Modusnya ada beberapa, pen­cairan dana untuk penerima honor untuk guru, ternyata tanda tangan guru itu dipalsukan. Pertanggung­jawaban juga tidak sesuai dengan kwintasi yang sah. Jadi ada bebe­rapa modus itu dilakukan tersangka,” Ujar Ardian. (S-49)