DOBO, Siwalimanews – Suatu keanehan terjadi di lingkup pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dimana Tim Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 baru terbentuk, ketika Bupati Aru, Johan Gonga tiba di Aru, Senin (23/4) pagi.

Namun, anehnya surat edaran kerja di rumah sudah dikeluarkan pekan kemarin dan ditandatangani oleh Bupati Aru, Johan Gonga.

Yang menjadi pertanyaan, Bupati sementara di luar daerah, bagaimana mungkin bisa tanda tangan surat tersebut?

Ini berarti ada yang memalsukan tanda tangan bupati, karena berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor: 800/200 tanggal 20 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus (covid-19) di lingkungan Pemkab Aru ditandatangani basah oleh Bupati.

Dalam surat edaran tersebut ada tujuh point, diantaranya, untuk melaksanakan memudahkan pelayanan, maka ASN bekerja di rumah, sementara pimpinan OPD tetap di kantor, tapi tidak ada rapat atau jauhi kerumunan.

Baca Juga: Tahapan Pilkada di Maluku Ditunda

Bagi ASN yang berkerja di kantor agar tidak ada dalam kerumunan.

Sementara, terkait dengan surat edaran tertanggal 20 Maret 2020, Gonga mengakui, itu tanda tangan pasti discan, karena dirinya baru tiba namun baginya itu tidaklah masalah.

“Tidak ada sekolah diliburkan, yang diliburkan itu kita ikuti dari provinsi dan itu untuk jenjang SMA karena itu dibawah naungan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Sementara untuk ASN, SD dan SMP, lanjut dia, tidak ada surat yang menyatakan sekolah diliburkan. “Hari ini, saya akan buat surat untuk ditindaklanjuti bahwa sekolah di Aru belum diliburkan, karena belum ada keputusan bupati,” terangnya.

Sementara untuk Tim GTPP Covid-19 di Kabupaten Aru, kata dia, sudah terbentuk, namun untuk strukturnya akan segera dibentuk agar lebih cepat dalam menjalan­kan tugas dan fungsinya. (S-25)