AMBON, Siwalimanews – Mantan Raja Laha Kecamatan Teluk Ambon, Said Laturua Selasa (12/1) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon. Terdak­wa kasus korupsi anggaran penda­patan Negeri Laha sebesar Rp 2,2 mil­yar itu diseret ke Pengadilan Ti­pikor oleh JPU, Rusalan Marasa­bessy.

Sidang dengan agenda mende­ngarkan dakwaan JPU itu digelar secara online dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Benhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Hamdani Laturua.

Dalam dakwaannya, JPU me­ngatakan, terdakwa memperkaya diri sendiri dengan cara me­ngelola sendiri dana hibah dari CV Batu Prima seolah-olah itu dana pribadinya, menjelang ber­akhirnya masa jabatan.

Diakhir masa jabatannya,  terdakwa masih sempat meminta bantuan dana  hibah dari CV Batu Prima. Meskipun tidak lagi menja­bat, namun terus menerima pemba­yaran dari perusahaan tersebut dan dimasukan ke rekening Pemerintah Negeri Laha atas nama diri ter­dakwa.

JPU menjelaskan, peristiwa ber­awal dari Roni Perkasa sebagai pengusaha pertambangan pemecah batu bertemu dengan terdakwa, menyatakan ingin melakukan kerja sama dengan pemerintah untuk pengambilan dan pengolahan material batu kali setelah melihat batu pada kali di Negeri Laha.

Baca Juga: Jadikan Anak Budak Seks, Warga Negeri Lama Diringkus Polisi

Kemudian terjadi negoisasi. Ne­goisasi antara keduanya mengenai hak dari negeri Laha yang harus dibayarkan oleh Rony sebagai pe­milik CV, sebesar Rp. 40.000.

Padahal, terdakwa mengetahui se­suai hukum adat yang berlaku diber­lakukan pungutan sebesar Rp 50.000 bagi orang luar atau peru­sahaan yang mengambil hasil daerah termasuk batu kali di wilayah hukum Negeri Laha.

Pertemuan antara keduanya ter­jadi secara lisan. Setelah itu, dia lalu  mengundang beberapa anggota badan saniri dan memberitahukan kerja sama tersebut. Mereka pun me­nyetujui hal itu.

Setelah pertemuan, terdakwa di­bantu oleh anaknya Ilham membuat konsep perjanjian kerja sama antara pemerintah negeri dengan peru­sahaan untuk pengambilan material batu kali.

Terdakwa juga tidak melakukan pembahasan dan memutuskan bersama Badan Saniri Negeri Laha, tentang isi perjanjian kerja sama dengan CV Batu Prima. Terdakwa juga tidak membuat bukti penerimaan pajak masukan dari CV Batu Prima ke kas Negeri Laha.

Disebutkan, terdakwa tidak mema­sukkan dana milyaran itu ke dalam ang­garan pendapatan dan belanja ne­geri yang dituangkan dalam pera­turan negeri. Serta, tidak membuat bukti pe­ngeluaran yang tidak mem­perta­nggungjawabkan penggunaan dana.

Namun, terdakwa mengatakan ke masyarakat uang itu untuk biaya pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pihak BPN kota Ambon atas serti­fikat hak pakai 01¹1 tersebut pada bulan Juni 2012 dengan biaya yang dikum­pulkan oleh masyarakat Negeri Laha.

Menurut JPU perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 ten­tang pemberantasan Tipikor  seba­gai­mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pem­berantasan  tipikor  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Juga pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang pencega­han dan pemberantasan tipikor dan pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH­Pidana (dakwaan primair).

Terdakwa juga dikenakan dak­waan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No­mor 31 Tahun 1999 ten­tang pembe­rantasan tipikor sebagai­mana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Juga pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 9 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor (dakwaan lebih subsidair). (S-49)