Tilep Dana Negeri, Mantan Raja Laha Diseret ke Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Mantan Raja Laha Kecamatan Teluk Ambon, Said Laturua Selasa (12/1) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon. Terdakwa kasus korupsi anggaran pendapatan Negeri Laha sebesar Rp 2,2 milyar itu diseret ke Pengadilan Tipikor oleh JPU, Rusalan Marasabessy.
Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU itu digelar secara online dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Benhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Hamdani Laturua.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, terdakwa memperkaya diri sendiri dengan cara mengelola sendiri dana hibah dari CV Batu Prima seolah-olah itu dana pribadinya, menjelang berakhirnya masa jabatan.
Diakhir masa jabatannya, terdakwa masih sempat meminta bantuan dana hibah dari CV Batu Prima. Meskipun tidak lagi menjabat, namun terus menerima pembayaran dari perusahaan tersebut dan dimasukan ke rekening Pemerintah Negeri Laha atas nama diri terdakwa.
JPU menjelaskan, peristiwa berawal dari Roni Perkasa sebagai pengusaha pertambangan pemecah batu bertemu dengan terdakwa, menyatakan ingin melakukan kerja sama dengan pemerintah untuk pengambilan dan pengolahan material batu kali setelah melihat batu pada kali di Negeri Laha.
Baca Juga: Jadikan Anak Budak Seks, Warga Negeri Lama Diringkus PolisiKemudian terjadi negoisasi. Negoisasi antara keduanya mengenai hak dari negeri Laha yang harus dibayarkan oleh Rony sebagai pemilik CV, sebesar Rp. 40.000.
Padahal, terdakwa mengetahui sesuai hukum adat yang berlaku diberlakukan pungutan sebesar Rp 50.000 bagi orang luar atau perusahaan yang mengambil hasil daerah termasuk batu kali di wilayah hukum Negeri Laha.
Pertemuan antara keduanya terjadi secara lisan. Setelah itu, dia lalu mengundang beberapa anggota badan saniri dan memberitahukan kerja sama tersebut. Mereka pun menyetujui hal itu.
Setelah pertemuan, terdakwa dibantu oleh anaknya Ilham membuat konsep perjanjian kerja sama antara pemerintah negeri dengan perusahaan untuk pengambilan material batu kali.
Terdakwa juga tidak melakukan pembahasan dan memutuskan bersama Badan Saniri Negeri Laha, tentang isi perjanjian kerja sama dengan CV Batu Prima. Terdakwa juga tidak membuat bukti penerimaan pajak masukan dari CV Batu Prima ke kas Negeri Laha.
Disebutkan, terdakwa tidak memasukkan dana milyaran itu ke dalam anggaran pendapatan dan belanja negeri yang dituangkan dalam peraturan negeri. Serta, tidak membuat bukti pengeluaran yang tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana.
Namun, terdakwa mengatakan ke masyarakat uang itu untuk biaya pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pihak BPN kota Ambon atas sertifikat hak pakai 01¹1 tersebut pada bulan Juni 2012 dengan biaya yang dikumpulkan oleh masyarakat Negeri Laha.
Menurut JPU perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Juga pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tipikor dan pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana (dakwaan primair).
Terdakwa juga dikenakan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Juga pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 9 jo pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor (dakwaan lebih subsidair). (S-49)
Tinggalkan Balasan