AMBON, Siwalimanews – Ruswan Makatita alias Baron, terdakwa kasus penikaman dua warga di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/3).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Ismail Wael dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Els Leunupun itu, dimana JPU membeberkan kronologis penikaman yang dilakukan terdakwa terhadap korban Tamrin Umagap dan Mulkum Tahapary di Kompleks Lapangan Wakal pada pukul 05.00 WIT, Senin 1 Januari 2024.

JPU menjelaskan, awalnya terdakwa selesai minum dengan teman-temannya pada malam pergantian tahun. Selesai minum, terdakwa sempat kembali ke rumah dan makan, namun terdakwa mengambil pisau dan ditaruh di pinggang kiri untuk berjaga-jaga bila ada yang memukulnya.

“Setelah itu terdakwa kemudian pulang kerumah untuk makan lalu mengambil pisau di meja makan dapur terdakwa dan kemudian pisau dapur tersebut terdakwa simpan dipinggang kiri dan terdakwa tutup dengan baju dengan tujuan untuk gunakan jaga-jaga diri apabila ada orang pukul terdakwa, maka terdakwa akan gunakan pisau tersebut,” beber JPU.

Terdakwa kemudian pergi ke acara joget di kompleks lapangan, yang dilokasi tersebut ada juga kedua korban. Selanjutnya, didalam sabuah/tenda sekitar pukul 04.00 WIT, tTerdakwa melihat seorang pria memutar motor didepan tenda.

Baca Juga: Danlantamal Lepas 129 Casis ke Seleksi Pusat

Saat itu terdakwa melihat korban Muklum sedang bersama orang tersebut dan sempat melakukan pemukulan terhadapnya, sehingga terdakwa memarahi korban dan kemudian bertanya alasan korban memukul orang tersebut.

Korban Muklum kemudian mengatakan kepada terdakwa “Barang mau apa”  dan mau melakukan pemukulan terhadap terdakwa. Saat itu juga terdakwa langsung menarik pisau dapur yang ada di pinggang dan menikam korban, namun aksi tersebut sempat dicegat korban Tamrin.

“Terdakwa menarik pisau dengan tangan kanan yang terdakwa arahkan kepada Mulkum Tahapary tetapi saat itu saksi Tamrin Umagap mencegah dengan cara merangkul terdakwa dari bagian belakang,” ujar JPU.

Namun terdakwa berusaha melepaskan rangkulan Tamrin dan malah menikam saksi Tamrin mengenai tangan dan dekat pinggang korban. Lantaran sudah terkena tusukan terdakwa, kemudian saksi korban langsung melepaskan rangkulannya dari terdakwa.

Setelah itu terdakwa melangkah ke depan dan langsung melakukan penikaman terhadap Mulkum dari arah belakang. Akibatnya, kedua korban mengalami luka tikam di beberapa bagian tubuh.

“Kesimpulan bahwa korban tersebut diatas menderita luka dikarenakan akibat kekerasan benda tumpul,” sebut JPU.

Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim kemudian menutup sidang dan menundanya hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.(S-26)