AMBON, Siwalimanews – Keluarga Daniel Tuhilatu memalang jalan dengan cara membuat tembok dari batu bata di kawasan kompleks Larier Petani Home, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (27/4).

Pemalangan jalan itu dilakukan Keluarga Tuhilatu sebagai bentuk kekesalan mereka terhadap PT PLN Wilayah Maluku yang tidak menepati janji mereka, padahal lahan tersebut diberikan ijin oleh keluarga Daniel Tuhilatus elaku pemilik lahan untuk mendirikan sejumlah tiang listrik serta gardu.

“Daniel Tuhilatu ini punya tanah itu di Larier, Desa Passo, kemudian PT PLN membeli sebagian lahan itu tepatnya dibagian atas lalu mereka bangun gardu induk. PLN tidak membeli seluruhnya sampai dengan menuju Jalan utama,” ungkap Kuasa Hukum Daniel Tuhilatu Pistos Noya kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (27/4).

Dijelaskan, jalan utama menuju Natsepa ini tidak dibeli oleh pihak PLN, namun pihak PLN tetap memanfaatkannya, hal ini sudah berkali-kali disampaikan Dnaiel selaku pemilik lahan kepada PT PLN untuk tidak boleh.

Nmaun, lagi-lagi pihak PLN mengakui, kalau lahan tersebut sudah punya sertifikat atas nama PLN, padahal Daniel selaku pemilik lahan tidak pernah menjual tanah itu kepada PT PLN.

Baca Juga: Arus Balik 2023 Tercatat Belasan Ribu Kendaraan Masuk Ambon

“Nah jika kita lihat dari perspektif pendekatan hukum ada penyerobotan, sebab sejak bulan Januari kami sudah surati PLN, bahkan kita pernah negosiasi di Polsek Baguala, disana mereka janjikan bahwa mereka akan menunjukkan bukti, tetapi sampai dengan minggu kemarin itu tidak ada, kemudian kita menyurati lagi dan kita kasih waktu sampai 1 minggu ini kalau tidak kita tutup,” jelas Noya.

Lantaran merasa tidak digubris kata Noya, akhirnya Daniel Selaku pemilik lahan langsung menutu akses jalan tersebut dan sejak jalan itu ditutup, sampai sekarang pihak PLN belum menanggapinya.

Padahal Daniel selaku pemilik lahan pernah mengizinkan PT PLN melakukan pemasangan sejumlah tiang listrik, dengan catatan anaknya harus menjadi securty di PT PLN, namun karena anaknya dipecat, maka  berdampak pula pada penarikan pernyataan kliennya tersebut.

“Jadi disamping panjang jalan 75 M dengan lebar 6 M itu disisi-sisi jalan mereka tancap tiang tanpa minta izin dari Daniel. Jadi sudah 6 tahun yang lalu mereka tancap tiang tiang itu, setelah tancap tiasng istri dari Daniel datang tanyakan ini izin dari siapa, tidak ada jawaban mereka akhirnya larang, kemudian atas negosiasi PLN dengan Daniel dengan pernyataan tidak keberatan dengan catatan ada ikatan moral dengan mereka yaitu Daniel punya anak diterima di PLN sebagai Satpam, tapi ketika dia dipecat menjelang Desember tahun lalu, maka Daniel langsung menarik kembali pernyataan dia terhadap izin tersebut,” tutur Noya.(S-26)