Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Coldstorage MBD Ditahan
AMBON, Siwalimanews – Setelah tiba di Ambon, Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Coldstorage pada Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) resmi ditahan, Kamis (11/11)
Ketiga tersangka yaitu, John Kay, selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten MBD, Ariantje Gomies selaku Pejabat pembuat Komitmen dan Semmy Theodorus sebagai rekanan pembangunan Colstorage.
John Kay dan Semmy Theodorus digiring ke ke Rutan Kelas II Ambon di Waiheru sedangkan Ariantje Gomies ditahan ke Lapas Perempuan Ambon. Sebelum ditahan 3 tersangka ini menjalani periksaan tahap II di Kejati Maluku.
Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah, tersangka John Kay dan Semmy Theodorus terlihat masuk ke mobil tahanan bernomor polisi DE 8478 AM dan langsung menuju Rutan Kelas IIA Ambon, sementara tersangka Ariantje Gomies masuk ke mobil pribadi bernomor Polisi DE 1100 AH menuju Lapas Perempuan Ambon.
Plh Kasipidsus Kejari MBD, Asmin Hamja kepada wartawan, usai penyerahan tahap II mengatakan penahanan ketiga tersangka akan berlangsung selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: 7 Jam Diperiksa Jaksa, Sekda SBB Langsung DitahanPihaknya juga sementara mempersiapkan berkas ketiga tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Penahannya 20 hari kedepan sementara besok (hari ini-red) berkas mereka akan saya limpahkan ke Pengadilan,” jelas pelaksana harian Kasipidsus Kejari MBD, Aswin Hamja kepada wartawan di Ambon.
Kata dia, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku sebesar Rp 1.751.488.075.
Proyek tersebut menggunakan tenaga surya kapasitas dua ton perhari.
“Untuk kerugian berdasarkan audit BPK senilai Rp 1.751.488.075 ini di dapat dari jumlah realisasi pembayaran berdasarkan SP2D yang diterima CV. Berkat sebesar Rp1. 965.956.000 dikurangi jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp.214.467.925,” sebut Asmin.
Asmin menambahkan, proyek yang menelan anggaran milliaran rupiah ini tidak tepat sasaran lantaran proyek tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Ada dua proyek satunya di Letti dan Moa, fisiknya ada tapi kedua proyek ini sama sekali yang tidak bisa dimanfaatkan,” tandasnya. (S-45)
Tinggalkan Balasan