AMBON, Siwalimanews – Setelah tiba di Ambon, Tiga tersangka ka­sus dugaan korupsi pem­bangunan Cold­storage pada Dinas Pe­rikanan Kabupaten Ma­luku Barat Daya (MBD) resmi ditahan, Kamis (11/11)

Ketiga tersangka yaitu, John Kay, selaku Kua­sa Pengguna Angga­ran yang saat ini men­jabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabu­paten MBD, Ariantje Gomies selaku Pejabat pembuat Komitmen dan Semmy Theodorus seba­gai rekanan pembangunan Colstorage.

John Kay dan Semmy Theo­dorus digiring ke ke Rutan Kelas II  Ambon di Waiheru sedangkan Ariantje Gomies ditahan ke Lapas Perempuan Ambon. Sebelum ditahan 3 ter­sangka ini menjalani periksaan tahap II di Kejati Maluku.

Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah, tersangka John Kay dan Semmy Theodorus terlihat masuk ke mobil tahanan bernomor polisi DE 8478 AM dan langsung menuju Rutan Kelas IIA Ambon, sementara tersangka Arian­tje Gomies masuk ke mobil pribadi bernomor Polisi DE 1100 AH menuju Lapas Perempuan Ambon.

Plh Kasipidsus Kejari MBD, Asmin Hamja kepada wartawan, usai penyerahan tahap II mengatakan penahanan ketiga tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke­depan.

Baca Juga: 7 Jam Diperiksa Jaksa, Sekda SBB Langsung Ditahan

Pihaknya juga sementara mem­persiapkan berkas ketiga tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Penahannya 20 hari kedepan sementara besok (hari ini-red) berkas mereka akan saya limpahkan ke Pengadilan,” jelas pelaksana harian Kasipidsus Kejari MBD, Aswin Hamja kepada wartawan di Ambon.

Kata dia, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pe­ngawasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP) Perwakilan Ma­luku sebesar Rp 1.751.488.075.

Proyek tersebut menggunakan tenaga surya kapasitas dua ton perhari.

“Untuk kerugian berdasarkan audit BPK senilai Rp 1.751.488.075 ini di dapat dari jumlah realisasi pem­bayaran berdasarkan SP2D yang diterima CV. Berkat sebesar Rp1. 965.956.000 dikurangi jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara sebesar Rp.214.467.925,” sebut Asmin.

Asmin menambahkan, proyek yang menelan anggaran milliaran rupiah ini tidak tepat sasaran lantaran proyek tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Ada dua proyek satunya di Letti dan Moa, fisiknya ada tapi kedua proyek ini sama sekali yang tidak bisa dimanfaatkan,” tandasnya. (S-45)