AMBON, Siwalimanews – Tiga tersangka dugaan korupsi dana BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, siap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon, setelah berkas dakwaan mereka telah disiapkan untuk dibacakan di pengadilan nanti.

Ketiga tersangka dugaan korupsi dana BBM di Dinas LHP Kota Ambon tahun 2019 yakni, mantan Kadis LHP Lucia Izaac, PPK Mauritz Tabalessy dan Manager SPBU Belakang Kota Ricky Siahuta.

“Untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Selasa Kemarin,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada wartawan di Ambon, Rabu (22/9).

Saat ini kata Talakua, pasca pelimpahan berkas tersebut, ketiga tersangka kini meninggu jadwal untuk pelaksanaan sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Ambon menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Baca Juga: Masih Dirawat, Sopir Angkot Toisapu Belum Diperiksa Polisi

Mereka yang diserahkan masing masing Eks Kadis LHP Lucia Izaac, PPK Mauritz Tabalessy dan Manager SBPU Belakang Kota Ricky Siahuta.

“Iya benar sudah tahap II ke Pengadilan Selasa kemarin,”ujar Kasi Intel Kejari Ambon Djino Talakua yang dikonfirmasi siwalimanews Kamis (16/9).

Dikatakanya penyerahan Tahap II untuk tersangka Mauritz Tabalessy dan Ricky Siahuta berlangsung di Rutan Kelas II Ambon, sementara untuk tersangka Lucia Izaac dilakukan di Lapas Perempuan. (S-45)