AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum tiga terdakwa narkotika dengan pidana penjara bervariasi.

Dua terdakwa yang merupakan residivis narkoba yaitu, Latief Lumaela dan Burhanuddin Bin Irwan, sedangkan terdakwa Victor Sahusilawane yang membantu peredaran narkoba tersebut.

Terdakwa Burhanuddin divonis dengan pidana 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Latif di pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.  Dan terdakwa Victor divonis 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Harris Tewa sebagai hakim ketua didampingi Helmin Somalay dan Lutfi Alzagladi masing masing sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Inspektorat Periksa Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan

Hakim menyatakan, terdakwa Burhanuddin alias Burhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika.

Sementara itu terdakwa Victor divonis dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan kurungan badan.

Menurut hakim ketiga terdakwa ini dinyatakan bersalah karena miliki narkoba jenis shabu, dimana perbuatan ketiganya sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU yakni Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui ketiganya ditangkap di hari yang sama yakni 6 April 2023. Terdakwa Victor ditangkap lebih dulu sekitar pukul 15.00 WIT di samping RSKD Maluku tepatnya depan kios Jl. Laksdya Leo Watimena Negeri Lama, Kecamatan Baguala Ambon

Sementara, terdakwa Latif pukul 17.00 WIT dan Burhanuddin pukul 19.00 WIT, kedua narapidana ini ditangkap di dalam Lapas Kelas IIA Ambon. (S-26)