AMBON, Siwalimanews – Perusahaan Dae­rah Air Minum (PD­AM) Kabupaten M­BD sampai saat ini tak pernah membuat la­poran pertang­gung­jawaban ke­uang­an pasca dana penyer­taan modal dikucur­kan Pemkab MBD sebesar Rp 5 miliar.

Hal ini dibeberkan sejumlah saksi saat dihadirkan di  Peng­a­di­lan Tipikor Ambon dalam sidang kasus korupsi dana penyertaan modal daerah, dengan terdakwa eks Dirut PDAM Kabupa­ten MBD, Jansen Leunupun, Selasa (3/9).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Felix Wuisan,  didam­pingi  Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi tim penasehat hukum yang diketuai Septhinus Hematang.

Jaksa penuntut umum (JPU), Arjely Pongbanni menghadirkan saksi-saksi diantaranya eks Kabag Investasi Pemkab MBD Nathalia Louhenapessy dan eks Plh Kepala PPKAD serta eks Bendahara Umum Daerah Pemkab MBD, Konstantein Paliaky.

Dalam keterangannya, Louhena­pessy mengaku, selama menjabat Kabag Investasi Pemkab MBD, dirinya tidak pernah mengetahui ter­dakwa Jansen memasukan laporan pertanggungjawaban keuangan dana penyertaan modal daerah yang dipe­runtukan bagi PDAM MBD kala itu.

Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Penghina Kapolda

Ia tidak mengetahui jika PDAM menerima dana penyertaan modal daerah. Padahal bidang investasi sangat erat kaitan dalam hal koordi­nasi menyangkut keberadaan peru­sahaan daerah dalam hal berinves­tasi.

“Majelis hakim yang mulia, saya menjabat Kabag Investasi ini 2015-2016. Sementara dana tersebut sudah dikucurkan tahun 2014. Saya sama sekali tidak tahu kalau PDAM ada terima dana itu,” ungkap Louhe­napessy.

Ditanya hakim soal apakah sempat berkoordinasi dengan pihak PDAM terkait program-program perusa­haan milik Pemkab MBD itu kaitan dengan investai, dengan senyum, Louhe­napessy mengaku tidak pernah ber­koordinasi.

“Saya semenjak menjabat Kabag Investasi, dengan PDAM saya tidak berkoordinasi apalagi menyangkut dana milyaran rupiah itu,” ujarnya.

Louhenapessy baru mengetahui ada dana penyertaan modal senilai Rp 5 milyar ke PDAM MBD saat dirinya diperiksa oleh jaksa penyidik Kejari MBD.

Hal yang sama juga diungkapkan saksi lainnya, eks Plh Kepala PP­KAD serta eks Bendahara Umum Daerah Pemkab MBD, Konstantein Paliaky.

Kepada majelis hakim Paliaky mengaku, PDAM tidak pernah mem­buat laporan pertangungjawaban dana penyertaan modal yang diku­curkan ke perusahaan itu.

Saat pencairan dana milyaran rupiah itu, terdakwa memang membuat permohonan pencairan yang disertai dengan daftar belanja langsung dan tidak langsung termasuk kegiatan PDAM.

Selaku Bendahara Umum Daerah yang merangkap Plh Kadis PPKAD, Paliaky mengelak dirinya yang mencairkan anggaran tersebut. Ia mengaku hanya memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Diluar itu stafnya yang melakukan pencairan.

Meskipun demikian, Paliaky menegaskan dana yang dicairkan sejak 2014 itu tidak pernah dibuat laporan pertanggungjawaban oleh terdakwa sampai 2016. Menariknya, saksi mengaku tidak mengetahui PDAM selaku perusahaan daerah tidak ada dewan pengawas. “Setahu saya PDAM tidak ada dewan peng­awas,” ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda masih men­dengarkan keterangan saksi-saksi lainya.

Untuk diketahui, dana Rp 5 milyar u awalnya dikucurkan Pemkab MBD tahun 2013 sebagai penyertaan mo­dal daerah untuk PDAM Kabupaten MBD.  Dana itu mulai dikelola tahun 2014.

Dalam perjalanan hingga tahun 2016, pengelolaan amburadul. Bah­kan PDAM Kabupaten MBD tidak menghasilkan pendapatan bagi daerah. Alhasil, masyarakat tidak menikmati air bersih. (S-32)