AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi (Ke­­jati) Maluku mem­per­siapkan memori ka­sasi kasus dugaan ko­rupsi pembebasan la­han, pem­bangunan Mar­kas Lan­tamal XI Ambon di Desa Tawiri dengan terdakwa  Jo­hana Rachel Soplanit.

Soplanit divonis be­bas oleh Pengadilan  Ti­nggi Ambon, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ka­sasi ke Mahkamah Agung.

“Merespon putusan Pengadilan Tinggi Ambon, tim penuntut umum sementara menyusun memori kasasi, proses sementara berjalan ka­lau sudah rampung akan di­serahkan,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Ambon, Kamis (10/3).

Menurutnya, dasar pengajuan kasasi dilakukan, lantaran putusan PT Ambon membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang menyatakan, terdakwa bersalah dan dihukum 1.6 tahun penjara.

“Secara umum penyusunan memori kasasi memuat pertimbangan- pertimbanhan hukum yang akan membuktikan perbuatan terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Bos Penambang Emas GB Tersangka

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan, terdakwa Johana Rachel Soplanit terbukti menerima uang hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Marko Lantamal XI Ambon di Desa Tawiri dan menjatuhkan vonis 1.6 tahun kurungan penjara yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tipikor Ambon Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN AMB, tanggal 17 Desember 2021.

Tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, terdakwa melalui kuasa Hukumnya Hendrik Lusikooy mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Banding tersebut ternyata membuahkan hasil, dimana Hakim PT Ambon dalam amar putusanya tertanggal 17 Februari 2022, Nomor:3/PID.SUS-TPK/2022/PT.AMB menyatakan, menerima permohonan banding kuasa hukum terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN AMB, tanggal 17 Desember 2021.

Dalam amar putusan itu hakim menyatakan terdakwa Johana Rachel Soplanit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider,  membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, serta menyatakan terdakwa tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider. (S-10)