AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menetapkan, bos penambang emas tanpa ijin di Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru,   Mirna Jamrud (47) sebagai tersangka.

Mirna yang biasa disapa MAR kini tahan di Rutan Mapolda Maluku, pasca ditangkap polisi pada 28 Februari dan diamankan 1 Maret 2022.

Warga Desa Kayeli, Ke­camatan Teluk Kayeli, Ka­bupaten Buru ini ditangkap bersama barang bukti be­rupa, bahan berbahaya se­perti sianida, karbon, kapur api, dan costik. Semua bahan kimia itu diduga juga diperdagangkan.

Kabid Humas Polda Ma­luku, Kombes M Rum Ohoi­rat mengaku, bos emas ini ditangkap setelah pihak­nya mendapat informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeleda­han pada gudang penyim­panan barang dan rua­ngan tertutup miliknya di Desa Kayeli.

“Kita melakukan peng­ge­le­dahan pada 28 Feb­ruari 2022. Dan pelaku di­amankan pada 1 Maret,” jelas Kabid kepada warta­wan di Mapolda Maluku, Rabu (9/3).

Baca Juga: Tiga Jadi Tersangka

Menurutnya, pelaku kini telah diamankan di Ma­polda Maluku setelah di­tetapkan sebagai tersang­ka dalam perkara tindak pidana bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU RI No­mor 3 tahun 2020 tentang Per­tambangan Minerba, sebagai­mana diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perda­gangan.

“Untuk motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara penambang emas tanpa izin dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin,” ujar Kabid.

Kabid mengaku, modus yang di­lakukan tersangka yakni mela­ku­kan aktivitas usaha pertambangan mineral dan batubara atau pe­nambangan emas tanpa izin.

Lanjut Kabid, tersangka juga melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol, dan bak rendaman dengan menggunakan bahan kimia berbahaya. “Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya (sianida), karbon, kapur api, dan costik tanpa izin di Desa Kayeli,” beber Kabid.

Juru Bicara Polda Maluku ini mengaku, penggeledahan yang dilakukan tim Reskrimus sudah sesuai prosedur, dimana personel sebelumnya telah meminta izin dari tersangka untuk melakukan penggeledahan.

Bahkan, penggeledahan disaksikan oleh dua orang kerabat dekat tersangka. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas dan bahan-bahan yang diperdagangkan tersangka.

Dalam proses pengeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yaitu, sianida 36 karung plastik putih ukuran 25 kg, 2 kaleng sianida ukuran 50 kg dan 1/2 kaleng sianida dalam kaleng ukuran 50 kg.

Berikutnya, 25 buah costik dalam karung ukuran 25 kg, karbon 35 karung ukuran 25 kg, 1 unit pompa pembakaran emas/branden, 1 blowe pompa kaki, 1 tabung minyak dan slank minyak..

Selanjutnya, 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kg, air perak 2 kg dalam botol aqua sedang, 2 timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ, 9 buku tulis catatan penjualan dan 2 HP merk Oppo, serta emas seberat 563 gram dan 2 tungku pembakaran serta 1 unit genset dan lainnya. (S-10)