AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Ma­luku menetapkan enam buah rancangan per­aturan daerah menjadi Perda terdiri dari tiga ranperda usul inisiatif DPRD dan tiga usul Pemerintah Daerah.

Penetapan enam ran­perda tersebut dila­kukan dalam rapat pari­purna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka persetujuan dan pene­tapan 5 buah rancang­an peraturan daerah menjadi Perda Tahun 2023 yang dipimpin ketua DPRD, Benhur George Watubun, Ra­bu (20/12).

Tiga ranperda usul inisiatif DPRD diantara­nya, Ranperda Tentang Penye­lenggara Kerja Sama Daerah, Ranperda Tentang Penyelenggara Perhubungan di Maluku dan Raperda Tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah.

Sedangkan tiga ranperda usul pemerintah provinsi yang diusulkan dalam program pembentukan perat­uran daerah berdasarkan Surat Gu­bernur Nomor 188.34/3785 Tahun 2023 diantaranya, Ranperda Tentang Bentuk Hukum PT Bank Pembangan Daerah Maluku dan Maluku Utara menjadi PT Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Perse­roda), Ranperda Tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Ketua Bapemperda DPRD Pro­vinsi Maluku, Edison Sarimanela menjelaskan keenam ranperda yang ditetapkan telah melalui mekanisme pembahasan dan fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Keliobas Pastikan 16 Titik Lokus Stunting Digenjot

“Seluruh proses dan mekanisme yang berkaitan dengan pembahasan Ranperda ini sudah dilakukan, bahkan telah melalui fasilitasi Kemendagri,” ujar Sarimanela.

Menurutnya, selama proses pemba­hasan terjadi perubahan terhadap ranperda baik berkaitan dengan pasal maupun subtansi norma yang diatur.

Sarimanela berharap dengan adanya penetapan oleh DPRD maka keenam perda tersebut dapat menjadi payung hukum guna menjawab sejumlah persoalan di Maluku. (S-20)