BULA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur mengakui mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait penyalagunaan dana desa oleh perangkat maupun aparatur desa.

Guna mengantisipasi kembali terulangnya penyalagunaan DD, pihak Kejari SBT kemudian melakukan langkah antisipasi dengan gencar melakukukan sosialisasi, penyuluhan hukum.

Hal ini dikatakan oleh Kasi Intel Kejari SBT Rian J. Lopulalan kepada wartawan di Kota Bula, Kamis (11/5). Ia mengaku salah satu langkah yang dilakukan kejari adalah mencangankan program jaga DD.

“Hari ini pak Kajari Eddy Samrah Limbong mencanangkan program jaga DD di Desa Bula Barat, Kecamatan Bula Barat dan ini pertama kalinya di SBT,” terangnya.

Ia mengaku sesuai arahan kajari tugas kejaksaan selain memiliki fungsi penindakan juga memiliki tugas pencegahan.

Baca Juga: Irdam Pimpin Ziarah di TMP Kapahaha

“Tujuannya adalah bagaimana kita menekan penyalagunaan DD di SBT,” tandasnya.

Dalam kegiatan itu juga lanjutnya, penyuluhan hukum dari Bidang Pidana Umum juga mensosialisasikan tentang restorative justice.

Sedangkan dari Bidang Datum juga menjual produk di pos pelayanan hukum gratis.

“Kita juga buka pos pelayanan hukum baik perdata maupun dan tata usaha negara. Siapa saja bisa datang, gratis. Disitu akan dilayani segala macam masalah terkait perdata dan tata usaha negara,” tandasnya. (Mg-1)