AMBON, Siwalimanews – Tiga ranperda yang baru selesai dilakukan uji public, masih akan dikonsultasikan lagi ke Kementerian Dalam Negeri.

Ketiga Ranperda itu masing-masing, Ranperda Nomor 8 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Negeri, Ranperda Nomor 9 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Penetapan Negeri dan Ranperda Nomor 10 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu usai memimpin rapat dengan agenda uji publik terhadap tiga ranperda tersebut di Ruang Paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (23/4) mengaku, masih banyak hal yang harus dikonsultasikan, sehingga  ketiga ranperda tersebut belum dapat ditetapkan sebagai perda, dalam waktu dekat ini.

“Banyak hal yang perlu dikonsultasikan, seperti pada Ranperda Nomor 8 pada poin tentang masa jabatan raja yang menurut info media, karena belum terima salinannya yang telah ditetapkan 8 tahun dengan maksimal memimpin 2 periode. Kalau yang sekerang berlaku kan 6 tahun dengan maksimal 3 kali memimpin. Maka itu, salah satu yang akan kami konsultasikan,”ujarnya.

Selain itu kata Jafri, soal mata rumah parentah yang dimintakan agar hanya ada satu mata rumah. Hal itu tentu tidak bisa dipaksakan, karena masing-masing negeri, punya kearifan yang berbeda.

Baca Juga: Polda Maluku Gelar Pengobatan Gratis di Aboru

Oleh sebab itu menurut Jafri, hal ini perlu dikonsultasikan agar tidak ada lagi revisi kedepan atau dalam jangka waktu dekat terhadap ranperda-ranperda dimaksud ketika sudah ditetapkan menjadi perda nantinya.

“Jadi belum bisa ditetapkan. Perda ini sangat kompleks karena bicara soal mata rumah, bicara soal saniri, soal raja dan sampai ke perlakuan anggaran dan yang lainnya,” tutur Jafri.

Karena itu lanjut Jafri, dalam rapat tadi, pansus menghadirkan seluruh raja, kades dan saniri negeri dari 22 negeri adat di Kota Ambon, termasuk semua camat, untuk memberikan masukan.

“Hasil dari masukan itu yang menjadi kendala bagi pansus adalah, kita akan alami keterlambatan soal ketuk palu terhadap ketiga ranperda ini, karena harus dikonsultasikan ke Jakarta, agar tidak jadi masalah dan tidak harus direvisi kembali,” jelas Jafri.

Ia berharap, perda ini saat diberlakukan bisa menjawab seluruh dinamika dari 22 negeri adat di Kota Ambon, termasuk juga soal masukan yang berkaitan dengan perlakuan anggaran Kaur yang lebih besar dari saniri. Itu juga akan dikonsultasikan.(S-25)