AMBON, Siwalimanews – Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Royke Marthen Madobaafu, masuk dalam daftar pencarian orang oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

Royke merupakan tersangka, pemerkosa anak dibawah umur yang terjadi pada 9 Juli 2022 dan baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.

DPO Camat Taniwel ini teregister dengan Nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023, juga sudah disebar diberbagai daerah di SBB, seperti di wilayah Polsek Taniwel, Polsek Taniwel Timur, Kantor Camat Taniwel Timur, Desa Maloang, Desa Niniari, Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Pelabuhan Waipirit hingga tempat kediaman DPO dan sejumlah lokasi lain.

“Kita sudah tetapkan tersangka Royke Marthen Madobaafu sebagai DPO dan kemarin tanggal 16 November 2023, unit Resmob sudah berangkat untuk menyebar lembaran DPO-nya,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar kepada wartawan di Ambon, Jumat (17/11).

Selain menyebarkan lembaran DPO kata Kombes Andri, tim Resmob juga melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk aparat kepolisian di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pemkab Malteng Lounching Gerakan Pangan Murah

“Tim sudah lakukan koordinasi bersama anggota Polsek Taniwel dan Taniwel Timur, sekaligus menyerahkan lembaran DPO kepada mereka untuk membantu menemukan tersangka,” ujar Kombes Andri.

Selain aparat kepolisian menurut Kombes Andri, koordinasi juga dilakukan dengan Sekcam Taniwel Timur Frangki Ahiyate. Termasuk koordinasi dengan Satpol PP Pemkab SBB. Ia juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar dapat menghubungi aparat kepolisian terdekat.

“Kepada tersangka, kami himbau agar dapat menyerahkan diri secara baik-baik kepada aparat kepolisian,” pinta Kombes Andri.

Untuk diketahui, tersangka Royke Marthen Madobaafu, diduga telah menyetubuhi seorang anak dibawah umur pada 9 Juli 2022. Kasus ini kemudian baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.

Tempat kejadian perkara dalam kasus ini berada di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD, Kabupaten SBB, dimana tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban dalam mobilnya.(S-10)