NAMLEA, Siwalimanews – Sekda Buru, Muh Ilyas Bin Hamid,SH.MH, menyebut tiga prestasi yang diraih Pemerintah Kabupaten Buru di sistim pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu disampaikan Sekda Buru saat membuka workshop sosialisasi dan Pembinaan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Kegiatan yang berlangsung sehari itu di pusatkan di Aula Kantor Bupati, Kamis (2/9).

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah atas kerja keras dan sinergitas semua pihak, sehingga Kabupaten Buru selalu meraih prestasi,” ucap sekda.

Prestasi yang diraih itu diantaranya pertama, presentasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK tahun 2020 sebesar 73.83 persen, dan berada pada rangking dua kabupaten kota se-Maluku.

Kedua, menduduki peringkat kedua berturut-turut tahun 2019 sampai tahun 2020 monitoring centre for prevention atau pusat pemantauan untuk pencegahan (MCP) KPK kabupaten kota se-Maluku.

Baca Juga: Asisten I Buka Musda III MUI Kabupaten Buru

Ketiga, meraih Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak enam kali berturut-turut dan berbagai penghargaan lainnya.

“Kepada BPKP Perwakilan Provinsi Maluku atas perhatian kepada kami pemerintah kabupaten buru,” ujar sekda.

Sekda dalam sambutannya lebih jauh menyebutkan, bahwa sistem pengendalian intern pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 60 tahun 2008 adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efesien, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturanvperundang-undangan.

Menurutnya untuk mencapai pengelolaan keuangan yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel tersebut, menteri, gubernur, dan bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, yang kita sebut sebagai sistem pengendalian intern pemerintah atau SPIP.

Kalau SPIP bukan hanya upaya membentuk mekanisme administratif, tapi juga upaya perubahan sikap dan perilaku. Peraturan pemerintah ataupun peraturan daerah tentang SPIP bukan suatu akhir, tapi awal.

“Oleh karenanya, implementasi SPIP sangat memerlukan komitmen, teladan pimpinan dan niat baik seluruh pejabat dan pegawai instansi pemerintah,” ingatkan sekda.

Penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan secara umum antara lain agar ada pemahaman yang sama dalam memberikan melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS.

Ia juga mengingatkan kegiatan ini juga untuk menetapkan sikap dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara, menciptakan aparatur pemersatu bangsa, serta mewujudkan visi dan misi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan komitmen ASN dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik meliputi pertama, kegiatan yang efektif dan efisien, kedua, laporan keuangan yang dapat diandalkan, ketiga pengamanan aset, keempat ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kepada ke 32 peserta, saya mengucapkan selamat mengikuti workshop SPIP semoga dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas penyusunan dokumen penilaian resiko dan rencana tindak pengendalian dilingkup Pemerintah Kabupaten Buru,” tandasnya. (S-31)