Pemerintah australia mendeportasi satu Warga Negara Indonesia asal Kabupaten Maluku Barat Daya kembali ke tanah air.

Ruland Maradje (25 tahun), nelayan asal Desa Klishatu, Kecamatan Wetar Barat, ditangkap otoritas keamanan laut Australia karena masuk ke perairan negara tetangga itu secara ilegal pada tanggal 23 Agustus 2023 lalu. Ia dipulangkan melalui Kota Kupang pada Sabtu (23/9).

“Kami telah menjemput saudara kita Ruland Maradje nelayan yang juga ABK. PM. Amelia 01 asal Desa Klishatu, setelah dideportasi pemerintah Australia,” ungkap Camat Wetar Barat, Frangky N. Nahakwain, Senin (25/9).

Nahakwain menjelaskan, saudara Ruland dalam keadaan sehat walafiat dan akan diberangkatkan ke Wetar Barat pada Oktober 2023 mendatang.

“Saudara kita tiba dengan keadaan sehat dan rencana pada tanggal 1 oktober nanti diberangkatkan kembali ke desanya,” ujar camat.

Baca Juga: Bupati: Kemiskinan Menurun, Pengangguran Berkurang

Dijelaskan acara serah terima telah dilakukan pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur saat nelayan tersebut tiba di Bandara El Tari Kupang.

Pada kesempatan tersebut, Nahakwain mengatakan, ada surat pernyataan yang ditandatangani saudara Ruland untuk tidak lagi melakukan penangkapan ikan tanpa izin ke wilayah perairan negara lain serta mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk memberantas illegal fishing di Indonesia.

“Atas nama pemerintah daerah terlebih khusus Pemerintah Kecamatan Wetar Barat mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih bagi semua pihak termasuk Pemprov NTT yang telah membantu proses pemulangan saudara Ruslan ke Indonesia setelah ditahan sekitar satu bulan di Australia,” ungkapnya.

Ia berharap, kejadian ini menjadi pengalaman berharga bagi seluruh nelayan yang ada di MBD terutama di Kecamatan Wetar Barat untuk tidak memasuki perairan negara lain secara ilegal, karena pasti akan menemui masalah.(S-09)