AMBON, Siwalimanews – Tiga personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang terlibat tindak pidana, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepeolisian Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku No. Kep / 466, 467, 468 / IX / 2023 tanggal 21 September 2023.

Pemecatan ketiga personel ini dilakukan dalam upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolresta Ambon Kombes Dryano Andry Ibrahim di lapangan upacara Polresta Ambon, Jumat (6/10). Mereka yang di pecat masing-masing Bripka Rahim Tomia, Brigpol Romy Arwanpitu dan Bripka San Herman Palijama.

“Pada hari ini untuk pertama kalinya di tahun 2023 telah dilaksanakan upacara PTDH dari dinas Polri terhadap 3  personel Polresta Ambon dengan pelanggaran masing-masing yaitu,  2 personel terlibat jual beli senpi dan 1 lagi asusila,” jelas Kapolresta dalam arahannya saat memimpin upacara.

PTDH dari dinas Polri kata Kapolresta, dapat dilaksanakan secara absensial maupun inabsensial, dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai pembelajaran kepada personel yang lain.

“Sebagaimana manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini, karena sebagai pimpinan, saya harus menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik. Keputusan  PTDH dari dinas Polri ini, tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan berlaku organisasi sesuai kepentingan prosedur,” tandas Kapolresta.

Baca Juga: Lewerissa Desak Pertamina Bangun Depot di MBD

Pada kesmepatan itu, Kapolresta juga mengingatkan setiap personel untuk bekerjalah dengan hati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan kinerja, pembenahan kultur dan peningkatan kemampuan mengelola media, agar terwujudnya Polri yang presisi.

“Saya harap seluruh personel harus jadi panutan ditengah-tengah masyarakat, pembinaan mental anggota harus lebih ditingkatkan lagi begitu juga dengan reward and punishment harus betul-betul diterapkan secara profesional. Kita sadari saat ini kepercayaan publik terhadap Polri makin meningkat, untuk itu marilah kita kurangi pelanggaran dan komplain dari masyarakat terhadap kinerja Polri terkhusus Polresta Ambon,” pinta Kapolresta.

Kepada personel yang di pecat Kapolresta berharap, keputusan tersebut diterima dengan lapang dada, sementara untuk personel lain diminta untuk menjadikan hal tersebut sebagai hikmah dan pelajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.(S-10)