AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim memvonis tiga terdakwa penganiayaan perawat Covid-19 di RSUD dr M Haulussy hukuman ringan, dua bulan pen­jara.

Hakim menyatakan, tiga terdakwa yaitu Muh Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya bersalah melakukan penganiayaan kepada perawat covid dengan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

Putusan tersebut dibacakan da­lam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/10) dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku hakim ang­gota. Terdakwa didampingi pena­sehat hukumnya Syukur Kaliky.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penun­tut Umum (JPU) Heru Hamdani.

Kata JPU, para terdakwa sudah meminta maaf dari korban secara tertulis, dan korban juga memaafkan mereka. Para terdakwa maupun JPU mene­rima putusan hakim tersebut. Pena­sehat hukum terdakwa Syukur Kali­ky, menilai putusan hakim itu adil dan bijaksana. “Cukup adil dan bijaksana. Jadi tinggal dua minggu lagi mereka bebas,” ujarnya.

Baca Juga: Pemilik Dua Paket Sabu Dituntut 6 Tahun

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, para terdakwa mela­kukan kekerasan terhadap petugas medis bernama Jomima Orno. Peris­tiwa itu terjadi pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIT di RSUD dr. Haulussy tepatnya di depan kamar ma­yat Covid-19 Jalan Dr. Kayadoe Ke­ca­matan Nusaniwe Kota Ambon. (Cr-1)