AMBON, Siwalimanews – Empat tahun sudah kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif Peme­rintah Kota Ambon mandek di Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease.

Puluhan saksi telah diperiksa, namun kasus ini jalan di tampat dan tak ada perkembangannya.

Hal ini membuat Dewan Pim­pinan Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat Provinsi Ma­luku melaporkan ke Kapolri.

Dalam laporan nomor 11/A-DPW/LIRAMAL/IV/2022, perihal: laporan tentang man­deknya penaganan kasus du­gaan korupsi atas kasus SPPD Fiktif Pemkot Ambon Tahun 2011 oleh Polres Pulau Ambon dan PP Lease.

Isi surat laporan tersebut yang ditandatangani Jan Sariwating sebagai Korwil menyebutkan, pertama, kasus dugaan korupsi atas Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 bukan dilaporkan masya­rakat, tetapi murni merupakan hasil temuan sendiri dari penyidik Polres Ambon dan Pp Lease.

Baca Juga: Tuntaskan Kasus Jalan Inamosol, Jaksa Harus Proaktif

Dua, temuan tersebut penyidik mensinyalir dan menemukan telah terjadi penyalahgunaan sejumlah dana sebesar Rp1 miliar lebih, yang diduga merupakan per­buatan yang telah merugikan ke­uangan daerah.

Perbuatan mana dengan cara me­nggunakan biaya perjalanan fiktif sambil merekayasa surat tugas maupun tiket perjalanan. Dan ini belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp742 juta lebih.

Bukan itu saja, ada tiket perja­lanan sebesar Rp342 juta lebih dengan nama tanggal keberang­katan code boking yang semuanya itu tidak terdaftar pada maskapai penerbangan baik Garuda, Sriwijaya Air maupun Batavia Air.

 Dalam tahap penyelidikan, kata Sariwating kepada Siwalima, Kamis (21/4)  kasus SPPD Fiktif ini mulai dan lidik pada bulan Mei 2018 saat Polres Ambon dijabat oleh Kapolres Sutrisno Hadi Santoso, dan Kasat Reskrim AKP Rival Effendy Adiku­suma.

Menurutnya, kedua pejabat ini bersama penyidik serius dan bersungguh-sungguh ingin agar kasus ini secepatnya dituntaskan.

Kesungguhan ini bisa dibuktikan dengan kerja keras dari tim penyidik sehingga berhasil mengumpulkan keterangan-keterangan dari berbagai pihak, serta diperkuat dengan dokumen-dokumen yang berhasil disita, sehingga dalam jangka waktu dua bulan saja yaitu bulan Juni 2018 dilakukan gelar perkara bertempat di Ditreskrimsus Polda Maluku.

Selanjutnya, gelar perkara yang dilakukan saat itu, selain dihadiri oleh tim penyidik, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor juga turut hadir Wakil Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Harold Huwae.

Dari gelar perkara tersebut me­nyimpulkan  bahwa kasus ini layak dan patut untuk ditingkatkan ke penyelidikan.

Tahap penyidikan

Sementara dalam tahap penyi­dikan, lanjut Sariwating, penyidik bekerja penuh semangat dengan target agar kasus ini segera ditun­taskan. Dimulai dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Ambon di bulan Juli 2011, kemudian memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan tambahan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada.

Saksi-saksi yang dipanggil dan sudah dimintai keterangan selain pejabat teras pada  Pemkot Ambon juga tidak terkecuali Walikota Ambon Richard Louhenapessy, beserta istrinya juga telah diperiksa oleh penyidik.

Selain itu, ketika penyidik sedang mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntun Umum, tiba-tiba masyarakat dikagetkan dengan adanya mutasi jabatan bagi Kasat Reskrim AKP Rival Effendy Adikusuma. perwira yang berhasil membongkar kasus ini dari awal hingga berada ditahap penyidikan, dan harus rela me­ninggalkan kesatuannya.

Mandek

LIRA menyebutkan masyarakat kecewa dan ragu apakah pengganti Rival mampu untuk menuntaskan kasus ini. Keraguan masyarakat terbukti bahwa Kasat Reskrim yang baru AKP Gilang Prasetya ternyata tidak mampu untuk menuntaskan kasus ini.

Tak lama setelah Rival berpindah tugas, giliran Kapolres AKPB Sutrisno Hadi Santoso juga ikut dimutasi. Pengganti Sutrisno yaitu Kombes Leo Surya Nugraha Sumatupang yang diharapkan bisa melanjutkan proses penyidikan ternyata tidak.

Menurutnya, kedua pejabat ini sama-sama tidak punya niat untuk menyelesaikan kasus ini, tetap saja mengambang dan mengkrak.

“Waktu berjalan terus ditangan kedua pejabat ini, Kasus ini mulai menghilang tidak terdengar sampai mereka dimutasi keluar daerah. Pengganti Leo sebagai Kapolres adalah Kombes Pol Raja Arthur Lumogga, sedangkan Gilang diganti dengan AKP Mido Manik sebagai Kasat Reskrim. Kedua pejabat yang baru kini masih akfit memimpin Polres Ambon hingga saat ini,” ujarnya.

Namun sangat disayangkan kasus yang telah berjalan selama 4 tahun sejak mulai diusut di tahun 2018 oleh pejabat Polres yang baru inipun tidak mampu untuk diselesaikan.

Kasus ini seakan tidak diper­hatikan, tetap mandek. entah apa kendala utama sehingga penyidik tidak bergairah untuk menuntaskan­nya.

Untuk back-up Kapolres ketahui sejak kasus ini diusut tahun 2018 hingga saat ini, sudah terjadi per­gantian kapolres/kapolresta seba­nyak 3 kali begitu juga dengan Kasat Reskrim telah diganti sebayak 3 kali, namun kasus ini tetap tidak bisa diselesaikan.

Penegasan hukum semacam ini, tegas dia, seharusnya tidak boleh terjadi. Penyidik benar-benar menja­lan­kan tugas dengan baik dan pro­fesional. akibatnya proses ini menjadi terhambat dan akhirnya akan ber­pengaruh terhadap citra dan nama baik dari korps kepolisian itu sendiri.

“Saksi-saksi semua telah diperiksa bukti-bukti sudah ditangan penyidik bahkan hasil audit dari bahan pemeriksa keuangan telah dikanto­ngi, lalu apa yang menjadi hambatan sehingga kasus yang ganya bernilai ‘recegan’ seperti ini masih mengam­bang tak jelas. kuat dugaan ada pihak-pihak tertentu yang turut me­ngintervensi kasus ini,”ujarnya.

LIRA menyimpulkan, berdasarkan apa yang diuraikan itu maka dapatlah ditarik kesimpulan bahwa tidak ada niat yang sungguh dari Polres,  bolehlah dikatakan ada dugaan penyidik mendapat tekanan dalam menjalakan tugasnya, sebagai aparat penegak hukum yang profesional sehingga kasus ini tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.

Oleh sebab itu, diperlukan adanya tangan kuat yang bisa mendobrak kebutuan yang telah terjadi untuk selanjutnya mengusut kembali kasus ini, masyarakat sangat menaruh harapan bahwa hanya ditangan Kapolri sejalan kasus ini pasti bisa diselesaikan.

LIRA meminta Kapolri membentuk tim terpadu langsung dari mabes Polri agar bisa mengusut kasus ini dan menyelesaikanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, jika dalam pengusutan nanti oleh tim ditemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan pihak Polres, maka haruslah diambil tindakan tegas dan menegur agar nama baik dan citra Polri tidak bisa tergerus dan tercemar di mata masyarakat.

Tidaklah berlebihan bahwa masyarakat juga ingin Kapolri tetap memegang teguh atas janji yang telah ucapkan yaitu, memberikan sanksi kepada seluruh aparat ke­polisian dimana akan memotong kepala jika ekor melakukan per­buatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan ini kemudian tem­busannya disampaikan kepada Bareskrim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Maluku, Presiden LSM LIRA Indonesia di Jakarta. (S-05)