Tiga Penganiaya Perawat Divonis Ringan
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim memvonis tiga terdakwa penganiayaan perawat Covid-19 di RSUD dr M Haulussy hukuman ringan, dua bulan penjara.
Hakim menyatakan, tiga terdakwa yaitu Muh Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya bersalah melakukan penganiayaan kepada perawat covid dengan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/10) dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Syukur Kaliky.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Hamdani.
Kata JPU, para terdakwa sudah meminta maaf dari korban secara tertulis, dan korban juga memaafkan mereka. Para terdakwa maupun JPU menerima putusan hakim tersebut. Penasehat hukum terdakwa Syukur Kaliky, menilai putusan hakim itu adil dan bijaksana. “Cukup adil dan bijaksana. Jadi tinggal dua minggu lagi mereka bebas,” ujarnya.
Baca Juga: Kajari Janji Korupsi BOS SMPN 8 Leihitu Segera ke PengadilanSebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, para terdakwa melakukan kekerasan terhadap petugas medis bernama Jomima Orno. Peristiwa itu terjadi pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIT di RSUD dr. Haulussy tepatnya di depan kamar mayat Covid-19 Jalan Dr. Kayadoe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan