Tiga Pelaku Penganiayaan Perawat Dituntut Ringan
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Hamdani menuntut, tiga terdakwa penganiayaan perawat Covid-19 di RSUD dr M Haulussy hukuman ringan, dua bulan penjara.
JPU menyatakan, tiga terdakwa yaitu, Muh Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya bersalah melakukan penganiayaan kepada perawat covid dengan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (16/9), dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Syukur Kaliky.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua bulan di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam amar tuntutannya.
Kata JPU, para terdakwa sudah meminta maaf dari korban secara tertulis, dan korban juga memaafkan mereka.
Baca Juga: Wamnebo Tantang Kejati Maluku, Hentikan Berita BohongSoal permintaan maaf tersebut dibenarkan penasehat hukum terdakwa, Syukur Kaliky. Dia menceritakan, empat hari yang lalu, korban telah menjawab permintaan maaf secara tertulis dari para terdakwa. “Korban sudah memaafkan mereka bertiga, dan meminta tidak mengulangi lagi perbuatan itu,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Sahal Keiya yang berhasil di temui di ruang tahanan PN Ambon, menerima tuntutan jaksa tersebut.
“Apa yang dituntut jaksa dalam tuntutan itu sebagai terdakwa, kami merasa itu sudah benar, terkait perbuatan kami seperti yang didakwakan,” ujarnya.
Dia merasa, tuntutan jaksa itu sudah objektif, lantaran mereka sudah kooperatif mengikuti proses hukum sejak awal. Dia hanya berharap, majelis hakim memutuskan seadil-adilnya. “Kami sebagai terdakwa berharap semoga putusan lebih adil lagi,” katanya.
Dia mengaku, ketiganya sudah ditahan selama 23 hari sejak ayahnya meninggal dunia. Namun, penahanan terhadap mereka lalu ditangguhkan karena mengurus pemakaman dan tahlilan.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, para terdakwa melakukan kekerasan terhadap petugas medis bernama Jomima Orno. Peristiwa itu terjadi pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIT di RSUD dr. Haulussy tepatnya di depan kamar mayat Covid 19 jalan Dr. Kayadoe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan