AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Hamdani menuntut, tiga ter­dakwa penganiayaan perawat Covid-19 di RSUD dr M Haulussy hu­kuman ringan, dua bulan penjara.

JPU menyatakan, tiga terdakwa yaitu, Muh Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya bersalah melakukan penganiayaan kepada perawat covid dengan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (16/9), dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku hakim ang­gota. Terdakwa didampingi penase­hat hukumnya Syukur Kaliky.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili per­kara ini, supaya menjatuhkan huku­man kepada terdakwa dua bulan di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam amar tuntutannya.

Kata JPU, para terdakwa sudah meminta maaf dari korban secara tertulis, dan korban juga memaafkan mereka.

Baca Juga: Saksi Ahli: Perampasan Jenazah Langgar Aturan Protokol

Soal permintaan maaf tersebut dibenarkan penasehat hukum ter­dak­wa, Syukur Kaliky. Dia menceri­ta­kan, empat hari yang lalu, korban telah menjawab permintaan maaf secara tertulis dari para terdakwa. “Korban sudah memaafkan me­reka bertiga, dan meminta tidak mengu­langi lagi perbuatan itu,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Sahal Keiya yang berhasil di temui di ruang tahanan PN Ambon, menerima tuntutan jaksa tersebut.

“Apa yang dituntut jaksa dalam tuntutan itu sebagai terdakwa, kami merasa itu sudah benar, terkait per­buatan kami seperti yang didak­wakan,” ujarnya.

Dia merasa, tuntutan jaksa itu sudah objektif, lantaran mereka sudah kooperatif mengikuti proses hukum sejak awal. Dia hanya berha­rap, majelis hakim memutuskan seadil-adilnya. “Kami sebagai terdakwa berharap semoga putusan lebih adil lagi,” katanya.

Dia mengaku, ketiganya sudah ditahan selama 23 hari sejak ayahnya meninggal dunia. Namun, penaha­nan terhadap mereka lalu ditang­guhkan karena mengurus pemaka­man dan tahlilan.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, para terdakwa mela­kukan kekerasan terhadap petugas medis bernama Jomima Orno. Peristi­wa itu terjadi pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIT di RSUD dr. Hau­lussy tepatnya di depan ka­mar mayat Covid 19 jalan Dr. Kayadoe Keca­ma­tan Nusaniwe Kota Ambon. (Cr-1)