MASOHI, Siwalimanews – Tiga kasus dugaan korupsi APBD Maluku Tengah yang di­usut Polres  Maluku Te­ngah sejak tahun 2017, tak jelas penanganannya.

Ketiga kasus tersebut adalah dugaan mark up dana operasional Kecamatan Leihitu tahun anggaran 2015 senilai Rp 17 miliar, pembangunan gedung SMAN 3 Masohi tahun 2015 sebesar Rp 1,5 miliar dan pengadaan kapal fiberglass 30 GT tahun 2010 yang dibia­yai anggaran Rp 1,3 miliar.

Diantara ketiga kasus itu, hanya kasus pembangunan gedung SMAN 3 Masohi yang naik penyidikan, itu­pun hingga kini belum ada pene­tapan tersangka.

Peneliti tindak pidana korupsi Rian Idris menilai, Polres Maluku Te­ngah tidak serius, bahkan terkesan menghambat penuntasan ketiga kasus itu.

“Tentu ini terlalu aneh, mestinya polisi memberikan penjelasan deng­an jelas dan terang soal apa yang menjadi kendala belum tuntasnya seluruh kasus dugaan korupsi AP­BD Malteng yang selama ini mereka tangani. Kami menilai mereka tidak serius atau patut diduga sengaja membiarkan kasus kasus itu hilang dan tidak lagi dituntaskan,” tandas, Rian kepada Siwalima, di Masohi Kamis (19/9).

Baca Juga: Saksi Korupsi BOS SMPN 8 Leihitu Kembali Digarap

Rian meminta Polres Maluku Tengah jujur soal kasus-kasus du­gaan korupsi yang ditangani.

“Sebaiknya mereka jujur, kalau kami tidak mampu mengungkap kasus-kasus itu ,atau tidak menemu­kan bukti agar publik tahu penyidik memang tidak mampu,” tandasnya lagi.

Jika ada penilaian miring terhadap Polres Maluku Tengah, kata Rian, hal yang wajar, sebab sudah dua tahun kasus-kasus dugaan korusi diusut, namun belum satupun tuntas.

Kasat Reskrim Polres Maluku Te­ngah, AKP Sahirul Awab yang dikon­firmasi, Kamis (19/9) enggan menja­wab telepon. Pesan singkat yang dikirim juga tak direspons. (S-36).