AMBON, Siwalimanews – Selama tiga jam, Tim Penyi­dik Kejati Maluku mencecar Abdul Gafur Laitupa, tersangka ka­sus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pem­bangunan PLTG Namlea, Kabupaten Buru, Selasa (9/3).

Informasi yang dihimpun Siwalima, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan BPN Kabu­paten Buru ini diperiksa per­tama kalinya dengan status sebagai tersangka sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIT di ruang Pidsus Kejati Maluku, didampingi kuasa hukumnya, Roza Nukuhehe.

Laitupa dicecar puluhan perta­nyaan terkait dengan jabatan dan peranannya dalam proses pembe­lian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Desa Sawa Kecamatan Namlea, Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Saya dapat informasi dari Kasi Pe­nyidikan benar ada pemerik­saan terhadap yang bersangku­tan,” ungkap Sapulette.

Baca Juga: Polres Malteng Tuntaskan Kasus Pengelapan Cengkeh

Kendati demikian, Sapulette tidak mengungkapkan siapa-siapa lagi yang akan diperiksa termasuk  pengusaha Ferry Tanaya yang juga telah ditetapkan sebagai tersang­ka.

Sebelumnya jaksa menetapkan pengusaha Ferry Tanaya sebagai tersangka.  Jaksa mengklaim lahan seluas 48.645, 50 hektar di Keca­matan Namlea yang dijual Tanaya Tahun 2016 kepada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara adalah milik negara.

Selain Tanaya, eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan sebagai tersangka. Hasil audit BPKP Maluku yang menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih memperkuat bukti yang dikantongi jaksa.

Namun Ferry Tanaya mengaju­kan praperadilan atas peneta­pan­nya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Ne­geri Ambon Rahmat Selang meng­abulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status ter­sang­kanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membe­baskan Abdul Gafur Laitupa.

Tak mau menyerah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimu­lainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejak­saan Tinggi Maluku Samy Sapu­lette mengatakan, penetapan tersangka akan ditetapkan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari BPKP. “Penetapan tersangka setelah adanya hasil audit,” ujarnya.

Selain para saksi, BPKP juga meminta keterangan dari ahli Fakultas Hukum Unpatti untuk audit penghitungan kerugian negara.

Mantan Kasi Penyidikan Kejati Maluku ini juga mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTG Namlea sudah ditahap pe­nyidikan, sehingga pasti dituntaskan. “Pasti dituntaskan, kan sudah di penyidikan, tinggal menunggu hasil audit saja,” ujarnya lagi. (S-16)