JAKARTA, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Penjemputan paksa ini terkait kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penjemputan paksa oleh tim penyidik karena Walikota Ambon dua periode itu tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5).

“Nanti saya kira teman-teman bisa menunggu kehadiran dari yang bersangkutan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” ucapnya.

Baca Juga: Ditreskrimsus Bakal Gelar Perkara Kasus CBP Tual

KPK memastikan bakal menjelaskan infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan pada saat konferensi pers.

“Perkembangannya nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya dan siapa pihak yang menjadi tersangka dimaksud, mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya,” ucap Ali.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tiga tersangka, yaitu RL, sebutan akrab Louhenapessy, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Amri, Spd, SH, MH, dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon. (S-05)