AMBON, Siwalimanews – Faisal Tuanany harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Ambon, lantaran tertangkap basah memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Sidang yang berlangsung, Kamis (13/4) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum  Endang Anakoda itu disebutkan, terdakwa tertangkap bersama Rusli Marasabessy alias UTI (dalam berkas terpisah) pada, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIT ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polresta Ambon setelah mendapat informasi keduanya membeli narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat itu keduanya dibuntuti polisi dari depan Toko Saburo di Desa Batu Merah, dan ketika keduanya berada di lampu merah depan Polsek Sirimau, personel Satresnarkoba Polresta Ambon langsung menangkap keduanya,” beber JPU dalam dakwaanya.

Saat diperiksa kata JPU, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis sabu-sabu yang diisi dalam satu plastik klip kecil. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya berpatungan masing-masing sebesar Rp200 ribu, yang kemudian diserahkan kepada Ahmad Marasabessy untuk membeli sabu-sabu.

“Bahwa terdakwa Faisal Tuanany dan Rusli Marasabessy mengkonsumsi/menggunakan narkoba jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari instansi Kesehatan atau instansi yang berwenang untuk mengkonsumsi/menggunakan narkoba jenis sabu tersebut,” jelas JPU.

Baca Juga: Walikota Perintahkan Lurah dan Kades Bangun Jamban Bagi Warga

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendnegar keterangan saksi. (S-26)