TINA Welma Tetelepta resmi menjadi anggota DPRD Maluku menggantikan Edwin Huwae, yang telah meninggal dunia.

Proses pergantian antar waktu itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Jumat (24/11).

Pelantikan Tetelepta sebagai anggota DPRD sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6158 Tahun 2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota Dewan perwakilan Rakyat daerah provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2019-2024 yang dipandu langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.

Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dalam sambutannya mengatakan, paripurna pengucapan sumpah janji pergantian antar waktu bagi anggota DPRD Provinsi Maluku menandai dimulainya masa tugas dari Tina Wilma sebagai wakil rakyat dalam lembaga legislatif.

“Dengan Pergantian antara waktu ini, kita berharap Ibu Tina Welma Tetelepta dapat membantunya peningkatan kinerja lembaga DPRD agar semakin baik ke depan,” ujar Wagub.

Baca Juga: Rumra: Harga Lahan Eks Pertanian Passo Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan

Sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Wagub menyambut baik proses Pergantian antara waktu yang sudah terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pergantian Antar Waktu yang dilakukan menandakan bahwa proses demokrasi di Provinsi Maluku sudah berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.

“Hal ini tentunya sejalan dengan tiga fungsi utama yang melekat pada lembaga legislatif yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan yang kedepannya harus berjalan lebih baik lagi,” jelasnya.

Tetelepta harus segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas legislatif yang menanti dan tetap bangun komunikasi serta koordinasi dengan semua pihak dalam rangka mempercepat pembangunan Maluku.

Wagub juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan menjelang tahun politik 2024 demi kelancaran pemilu dengan jujur dan bebas memilih tanpa memaksakan kehendak pada orang lain.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun mengungkapkan PAW Tina Welma Tetelepta merupakan proses paling tersingkat didalam sejarah DPRD Provinsi Maluku dimana hanya kurang lebih 2 bulan.

Menurutnya, proses Pergantian Antar Waktu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan puncaknya dengan diterbitkannya SK Mendagri 100.2.1.4-6158 Tahun 2023.

“Tugas DPRD Provinsi Maluku kedepan akan semakin berat yang membutuhkan adanya kepedulian semangat kerja, motivasi, dedikasi, loyalitas serta partisipasi aktif sehingga kita berharap kehadiran ibu Tina Welma Tetelepta dapat menam­bah semangat untuk memper­juangkan kesejahteraan masyara­kat Maluku,” pungkasnya. (S-20)