KETUA Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra memastikan harga lahan eks pertanian Passo yang nantinya ditetapkan Pemprov telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Rumra kepada wartawan di ruang Komisi I, Rabu (22/11) mengatakan, Komisi I telah membicarakan persoalan lahan eks pertanian Passo baik dengan pemerintah Provinsi Maluku maupun warga yang saat ini sementara mendiami lahan eks pertanian Passo.

“Komisi I sudah bicarakan persoalan ini termasuk soal kemungkinan warga harus membayar lahan tersebut jika Pemerintah Provinsi melepaskan aset daerah tersebut dan tidak ada masalah kalau soal nanti berapa biaya yang dibayarkan,” ungkap Rumra.

Menurut Rumra, dalam proses pemindatanganan barang milik daerah melalui mekanisme jual beli Komisi I tetap mengingat Pemerintah Daerah untuk memperhatikan aturan yang berlaku.

Sandaran pemerintah daerah kata Rumra yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan                 Barang Milik Daerah dimana nilai objek yang dipindahtangankan harus sesuai dengan nilai aset yang tercatat dalam neraca keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur tak Lagi Konsultasi

Lanjutnya, pemerintah Provinsi Maluku tidak mungkin menetapkan harga jauh dari nilai objek yang dijual belikan sebab akan menjadi temuan kedepannya.

“Prinsipnya aspek kemanusiaan juga akan menjadi pertimbangan Pemprov dalam menentukan harga yang didahului penilaian oleh appraisal, sebab kita juga takut kalau harga dibawah pasti jadi temuan. Kasus tukar guling lahan perpustakaan menjadi pengalaman makanya harus hati-hati juga,” katanya.(S-20)