AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon Ari Sahertian meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk bersikap tegas dalam menertibkan para pedagang demi kepentingan proses relokasi.

Pasalnya, sejak dilakukan pembongkaran lapak dan kios, para pedagang ini masih tetap enggan meninggalkan pasar, padahal kawasan itu akan segera direvitalisasi.

“Kami minta Disperindag bertindak tegas terutama kepada mereka yang masih gunakan lahan parkir untuk berjualan, meski lapaknya sudah digusur dan harus direlokasi,” tandas Sahertian kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (27/10).

Menurutnya, sejak dimulainya proses revitalisasi, para pedagang masih saja tidak taat, untuk itu harus ada ketegasan dari Disperindag kepada mereka terutama pedagang yang masih gunakan lahan parkiran untuk berjualan.

Jika ada langkah tegas yang diambil, maka dengan sendirinya pedagang juga akan pindah dari lahan parkir yang saat ini dipakai untuk berjualan, dengan demikian pihak pengelola parkir juga tidak terganggu.

Baca Juga: Areal Parkir di Pasar Mardika Dijadikan Tempat Dagangan

“Ini kan kebijakan pemerintah untuk memperindah kota ini khususnya pada lokasi Pasar Mardika. Pedagang juga harus mendukung program ini, sebab jika pasar ini jadi, maka Kota Ambon akan terlihat indah dan bersih,” ucapnya.

Sahertian yang juga anggota Fraksi PKB ini mengaku, perlu ada kesadaran dari para pedagang untuk menempati 3 lokasi yang disiapkan oleh Disperindag. DPRD dalam kapasittas sebagai wakil rakyat mendukung apapun yang menjadi tuntutan masyarakat, namun jika tuntutan itu tidak menguntungkan banyak orang, maka DPRD tidak akan mendukung.

“Selaku wakil rakyat kami berharap adanya kesadaran dari para pedagang untuk mendukung proses revitalsasi jika pedagang masih berjualan di lahan parkir, artinya juga akan menghambat proses revitalisasi di lapangan,” tutupnya. (Mg-5)