AMBON, Siwalimanews –  Belum semua pejabat di lingkup Provinsi Maluku memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat yang belum memasukan LKPN kenyakan sudah purna tugas di tahun 2020 dan sebagian di awal tahun 2021. Sementara proses me­masukan LHKPN pada awal Maret 2021.

“Jadi sampai hari ini tersisa 20 persen pejabat negara yang belum masukan LHKPN,” kata Sekrestaris Inspektorat Maluku Venty Riupassa ketika dikonfirmasi Siwalima, Sabtu (24/4).

Menurutnya sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor: 93 Tahun 2021 tentang penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2020 agar para pimpinan instansi mengingatkan wajib LH­KPN di instansinya untuk menyam­paikan LHKPN.

“Saya pastikan baik gubernur, wakil gubernur, sekda, pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku su­dah memasukan LHKPN, yang be­lum itu sedikit pejabat administrator dan pengawas serta pejabat yang telah pensiun,” terang Venty.

Baca Juga: Pemkot Ambon Raih Predikat B Evaluasi SAKIP KemenPanRB

Pejabat yang telah pensiun kata­nya membuat Inspektorat sedikit ke­sulitan karena sebagian sudah tidak berada di Ambon.

Walaupun begitu pihaknya terus berupaya agar pejabat yang telah pen­siun dan pejabat administrator dan pengawas juga segera menyam­paikan LHKPN ke KPK.

“Kalau aturan lama, pejabat yang sudah pensiun data mereka lang­sung di hapus, kalau sekarang, tidak, jadi yang sudah pensiun di tahun 2020 itu wajib melaporkan LHKPN,” jelas Venty.

Ditanya bagaimana dengan ang­gota DPRD Provinsi Maluku, apakah sudah memasukan LHKPN, dirinya mengaku, anggota DPRD justru lebih baik dari pejabat di provinsi maluku.

“Mereka semuanya sudah, pela­poran dilakukan langsung  ke KPK, sementara di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku masih tersisa 20 persen lagi, kita sedang kejar,” tandasnya.

Inspektorat Perintahkan

Sebelumnya diberitakan, Inspek­torat Maluku telah menyurati semua pejabat di masing-masing OPD ling­kup Pemprov Maluku termasuk DPDR untuk segera memasukan La­poran Harta Kekayaan Penyele­nggara Negara (LHKPN).

Yang wajib melaporkan LHKPN yakni penyelenggara negara dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkai­tan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 1999.

“Jadi sudah kita surati pejabat negara untuk menyiapkan berkas dan melaporkan secara elektronik dan dimulai dari bulan Maret sampai akhir Desember,” kata Kepala Ins­pektorat Maluku Ros Soamole kepada Siwalima, Selasa (16/2).

Dirinya menjelaskan penyampaian LHKPN sesuai aturan itu diserahkan oleh bagi wajib LHKPN yang baru pertama kali menjabat atau pensiun atau diangkat kembali sebagai wajib LHKPN setelah pensiun maka wajib menyampaikan LHKPN atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi jabatan tersebut atau periode yang mendekati dan diserahkan kepada KPK paling lama 3 (tiga) bulan ter­hitung sejak pertama kali menjabat atau pensiun.

Selain itu sesuai dengan aturan penyampaian LHKPN selama wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

“Pejabat yang baru dilantik atau yang saat ini sudah menduduki jabatan wajib sesuai aturan melapor­kan,” tegas Soamole.

Dirinya berharap sesuai dengan surat edaran yang sudah disampai­kan, baik itu pejabat eselon I, II, III dan IV itu diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka kepada negara.

“Saya pikir semua pejabat pasti tahu mekanismenya dan bagaimana cara melaporkan ke KPK, dan pembukaan dimulai pada awal bulan depan,” kata Soamole.

Ditanya bagaimana dengan eva­luasi tahun 2020 apakah semua pejabat sudah melaporkan harta kekayaan ke negara atau ada yang belum dirinya mengaku lupa berapa jumlahnya.

“Kalau soal jumlah beta lupa persisnya, namun jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun 2019 lalu, banyak sekali yang melapor­kan,” tandasnya.

Untuk itu dirinya berharap di tahun 2021, semua pejabat penyele­nggara negara mendaftarkan harta kekayaan mereka ke negara. (S-39)