AMBON, Siwalimanews – Polisi akhirnya menciduk LRB (15) setelah memperkosa bunga, bocah lima tahun di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban di Desa Namsugi, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru.

“Kasus ini sementara kita tangani, namun kami akan berkoordinasi dengan P2TP2A untuk lakukan pendampingan terhadap korban maupun pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Pulau Buru Iptu Hendri Dwi Ashari kepada wartawan di Mapolres Buru, Sabtu (24/4).

Untuk kepentingan penyidikan kata Kasat, korban telah divisum dan hasilnya, pada alat vital korban ditemukan luka robek.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, paling singkat 3 tahun, denda paling banyak Rp. 300 Juta dan paling sedikit Rp 60 Juta,” ucap Ashari.

Diterangkan sesuai dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2), menjelaskan persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, juga di ancam dengan pidana yang sama.

Baca Juga: Jaksa Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Poltek Ambon

Sementara itu informasi yang ber­hasil dihimpun Siwalima di Mapol­res Buru, menyebutkan kasus ini memalukan, dilaporkan ibu korban pada tanggal 14 April lalu.

Kasus ini berawal saat korban bersama tiga teman sebayanya sedang bermain di rumah Ibu RM. Di sana anak-anak ini bertemu dengan pelaku. Kemudian korban dibujuk pergi ke kebun untuk mengambil buah rambutan,” beber sumber tersebut yang enggan mempublikasikan identitasnya.

Namun, rambutan belum didapat, ternyata RLB membawa korban ke semak-semak, kemudian melucuti celana korban dan terjadilah per­buatan tidak senonoh terhadap bocah lima tahun tersebut.

Pelaku baru menghentikan per­buatan bejatnya, setelah korban ke­sakitan, setelah itu pelaku mema­kaikan celana korban dan menyu­ruhnya pulang dan mengancam korban untuk tidak boleh menceri­takan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Namun tanpa sepengetahuan pelaku, semua perbuatan bejatnya terhadap korban disaksikan ketiga teman bermain korban,” tuturnya.

Salah satu teman korban, kemu­dian menceritakan kejadian di se­mak-semak itu kepada AT (18). Mende­ngar cerita bocah tersebut, AT kaget dan melaporkannya kepada ibu kor­ban dan kemudian ibu korban mela­porkannya ke Polres Buru. (S-31)