AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon menahan dua tersangka kasus du­gaan penggelapan dana CV Batu Prima ke Rutan Klas II Ambon, Senin (2/9) se­kitar pukul 11.30 Wit. Dua tersangka yang ditahan itu adalah, SB dan AHL.

“Benar telah dila­ku­kan penahanan ter­hadap tersangka, SB dan AHL di Rutan Klas IIA Ambon,” kata Kasi Pidum Kejari Ambon, Achmad Attamimi kepada Siwa­lima, Senin (2/9).

Penahanan terhadap dua ter­sangka SB dan AHL di Rutan Klas IIA Ambon, setelah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II dari penyidik Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ke Kejari Ambon.

“Jadi penahanan terhadap kedua tersangka setelah dilakukan, pe­nyerahan tahap II dari penyidik Reskrim Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease,” jelas  Attamimi.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease eng­gan menuntaskan kasus ini. Bagai­mana tidak, informasi yang dihimpun dari masyarakat Desa Laha me­nyebutkan, ternyata CV Batu Prima menyetor sejumlah dana sebesar Rp 2 milyar lebih ke mantan Raja Laha sebagai imbalan sewa lahan untuk Galian C selama kurun waktu 2013-2022.

Baca Juga: Korupsi Duo Orno Tuntas

Uang milyaran rupiah itu tidak dimasukan sebagai pendapatan negeri, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Miris­nya, dalam penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sudah mengan­tongi bukti-bukti kuat, tetapi enggan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Masyarakat Negeri Laha menya­yangkan sikap penyidik yang eng­gan mengusut kasus tersebut sam­pai tuntas.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Gilang Prasetya saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (13/5) berang. Ia tidak terima dituduh tidak serius mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini masih perlu lagi keterangan saksi-saksi dan bukti.

“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan, kita masih mengum­pulkan bukti-bukti potensial dan keterangan saksi-saksi,” jelas Kasat.

Saat disinggung soal adanya kongkalikong dan upaya melin­dungi eks Raja Laha, ia memban­tahnya dan menegaskan kasus ini tetap dipro­ses dan tidak ada yang dilindungi.

“Masih penyelidikan. Informasi dari siapa. Perlu ditulis nanti na­manya yang menyampaikan biar bisa saya klarifikasi tuduhannya. Kan pasti ada orang yang menyampai­kan, karena itu sudah tuduhan personal bukan institusi lagi,” tandas Kasat berang.

Namun kasat menyatakan, kasus tersebut tetap dituntaskan dan ma­sih diproses.

Demo

Untuk diketahui, sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang mena­makan diri pemerhati lingkungan melakukan aksi demo di depan Kan­tor Gubernur Maluku untuk meminta pemerintah segera mencabut izin CV Batu Prima yang melakukan aktivitas penam-bangan galian C di Negeri Laha sejak tahun 2012.

Akibat penambangan galian C yang sporadis menyebabkan ma­syarakat Air Sakulah Desa Laha tidak dapat menikmati air besih karena diduga telah tercemar oleh logam.  Aksi mahasiswa ini sekitar pukul 10.15 WIT dan dikoordinir Fahmi Lewar.

Meski hanya berjumlah tujuh orang, tapi aksi mereka mendapat per­hatian pegawai maupun masyarakat yang ada di lingkungan kantor gubernur. (S-49)