Tersangka Penggelapan Ditahan
AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon menahan dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana CV Batu Prima ke Rutan Klas II Ambon, Senin (2/9) sekitar pukul 11.30 Wit. Dua tersangka yang ditahan itu adalah, SB dan AHL.
“Benar telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, SB dan AHL di Rutan Klas IIA Ambon,” kata Kasi Pidum Kejari Ambon, Achmad Attamimi kepada Siwalima, Senin (2/9).
Penahanan terhadap dua tersangka SB dan AHL di Rutan Klas IIA Ambon, setelah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II dari penyidik Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ke Kejari Ambon.
“Jadi penahanan terhadap kedua tersangka setelah dilakukan, penyerahan tahap II dari penyidik Reskrim Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease,” jelas Attamimi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease enggan menuntaskan kasus ini. Bagaimana tidak, informasi yang dihimpun dari masyarakat Desa Laha menyebutkan, ternyata CV Batu Prima menyetor sejumlah dana sebesar Rp 2 milyar lebih ke mantan Raja Laha sebagai imbalan sewa lahan untuk Galian C selama kurun waktu 2013-2022.
Baca Juga: Korupsi Duo Orno TuntasUang milyaran rupiah itu tidak dimasukan sebagai pendapatan negeri, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Mirisnya, dalam penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sudah mengantongi bukti-bukti kuat, tetapi enggan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Masyarakat Negeri Laha menyayangkan sikap penyidik yang enggan mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Gilang Prasetya saat dikonfirmasi Siwalima, Senin (13/5) berang. Ia tidak terima dituduh tidak serius mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini masih perlu lagi keterangan saksi-saksi dan bukti.
“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan, kita masih mengumpulkan bukti-bukti potensial dan keterangan saksi-saksi,” jelas Kasat.
Saat disinggung soal adanya kongkalikong dan upaya melindungi eks Raja Laha, ia membantahnya dan menegaskan kasus ini tetap diproses dan tidak ada yang dilindungi.
“Masih penyelidikan. Informasi dari siapa. Perlu ditulis nanti namanya yang menyampaikan biar bisa saya klarifikasi tuduhannya. Kan pasti ada orang yang menyampaikan, karena itu sudah tuduhan personal bukan institusi lagi,” tandas Kasat berang.
Namun kasat menyatakan, kasus tersebut tetap dituntaskan dan masih diproses.
Demo
Untuk diketahui, sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang menamakan diri pemerhati lingkungan melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Maluku untuk meminta pemerintah segera mencabut izin CV Batu Prima yang melakukan aktivitas penam-bangan galian C di Negeri Laha sejak tahun 2012.
Akibat penambangan galian C yang sporadis menyebabkan masyarakat Air Sakulah Desa Laha tidak dapat menikmati air besih karena diduga telah tercemar oleh logam. Aksi mahasiswa ini sekitar pukul 10.15 WIT dan dikoordinir Fahmi Lewar.
Meski hanya berjumlah tujuh orang, tapi aksi mereka mendapat perhatian pegawai maupun masyarakat yang ada di lingkungan kantor gubernur. (S-49)
Tinggalkan Balasan