Ambon – Unit perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan, RW (30) warga Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ke Kejari Ambon.

RW merupakan tersangka kasus pemerkosaan di Dusun Warasia, Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Senin (27/5) lalu.

Penyerahan tersangka dilakukan berdasarkan surat P-21 yang dikeluarkan Kejari Ambon  menyatakan, berkas perkara tersangka yang sebelumnya dilimpahkan atau tahap I lengkap.

“Berkas perkara yang sbelumnya dilimpahkan atau tahap I dinyatakan lengkap,  selanjutnya dengan adanya P-21, penyidik berkoordinasi sehingga lewat hasil koordinasi penyerahan tersangka dilakukan untuk proses lanjut di Kejari ,”jelas Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Selasa (27/8).

Dikatakan, dengan diserahkannya tersangka maka tugas polisi dalam mengusut kasus tersebut telah selesai, selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk memproses lanjut perkara tersebut ke pengadilan.

Baca Juga: Audit ADD Urimessing Ditunggu Jaksa, Walikota Ngaku Lagi Koordinasi

Amankan

Sebelumnya, Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengamankan RW (30) pelaku pemerkosaan terhadap SN (19). RW dilumpuhkan di kos-kosannya di kawasan Kapaha Kota Ambon pada Senin (3/6), saat yang bersangkutan hendak kabur.

Polisi terpaksa mengeluarkan tembakan ke arah betis kanan, setelah RW berusaha melarikan diri.

RW diciduk lantaran melaku­kan pemerkosaan terhadap SN di kawasan TPU Dusun Warasia, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (27/5). (S-45)