AMBON, Siwalimanews – Asrul Falevy Nahumarury alias Falevy, tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berencana yang menyebabkan warga Tial Fajrul Seknum (21) meninggal dunia serta melukai Arafik Henamuly (21) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Ambon.

Pernyerahan tersangka berikut barang bukti atau proses tahap II dilakukan setelah penyidik Satuan Reskrim Polresta Ambon mendapat surat P-21 yang menyatakan berkas perkara yang diteliti dinyatakan lengkap.

“Berkas tersangka ini sudah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon sejak Selasa (15/8) dan diterima oleh JPU Donald Rettob, pelimpahan berkas tersangka ini setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan Jumat (25/8).

Selain tersangka barang bukti yang diserahkan  kata Ipda Jane yakni, 1 bilah parang, 1 sweater warna hitam dan 1 unit sepeda motor kawasaki D-Tracker.

Kejadian tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang terjadi, Sabtu (17/6), sekitar Pukul 01.00 WIT yang menyebabkan korban Fajrul Seknum (21) meninggal dunia dan Arafik Henamuly (21) mengalami luka bacok di bokong sebelah kiri.

Baca Juga: Enam Jabatan Strategis di Polresta Ambon Bergeser

Tersangka merupakan warga Negeri Tulehu, Kompleks Kampung Baru, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah diketahui merupakan residivis di kasus penganiayaan.

Dirinya dijerat dengan  Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana da atau Pasal 353 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHPidana dan atau  Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berencana Menyebabkan Luka Berat dan Matinya Orang dan atau  Penganiayaan Menyebabkan Luka berat dan Matinya Orang. (S-10)