Tersangka Korupsi ADD Hitumessing Masuk Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Mantan penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hitu Messing (ES) dan berkas dilimpahkan penyidik satuan reserse kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tengah.
ES merupakan tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitumessing Tahun 2017.
Karena berkas perkara sudah lengkap akhirnya ES dilimpahkan ke Kejari Malteng untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Sudah dilakukan proses tahap II yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi ADD Hitumesinng tahun 2017 dari penyidik satreskrim Polresta Ambon, yang diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy, dan dihadiri oleh kuasa hukum tersangka,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon, Kamis (4/8).
Dalam kasus ini ES menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 507 juta lebih. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI N. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(S-10)
Baca Juga: Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibekuk
Tinggalkan Balasan