AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menyerahkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa Negeri Hitumessing tahun 2017 ke Kejaksaan Negeri Malteng atau tahap II.

Tersangka yang diserahkan, yakni mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hitu Messing berinisial ES (42).

“Tadi sudah dilakukan proses tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi ADD Hitumesinng tahun 2017 dari penyidik Satreskrim Polresta Ambon dan diterima langsung oleh oleh Kasi Pidsus Kejari Malteng Junita Sahetapy, dan dihadiri oleh Kuasa Hukum tersangka,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo, kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (4/8).

Dalam perkara tersebut kata Utomo, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (S-10)