Tersandung Kasus SPPD Fiktif 1,5 M, Jaksa Eksekusi Sekda MBD
AMBON, Siwalimanews – Terhitung kemarin (29/11), Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya itu, harus meringkuk di balik jeruji besi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya, menahan Sekretaris Daerah Alfonsius Siamiloy, Selasa siang.
Sekda ditahan atas kasus dugaan korupsi pembayaran biaya langsung perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah pada Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2017 dan 2018 senilai Rp.1.565.855.600.
Penahanan dilakukan, usai tim penyidik Kejari MBD memeriksa saksi-saksi dan ditemukan bukti-bukti yang kuat dan menetapkan Sekda MBD sebagai tersangka.
“Penahanan dilakukan di Ambon, setelah tim penyidik Kejari MBD melakukan pemanggilan secara patut, untuk dimintakan keterangan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Maluku kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Selasa (29/11).
Baca Juga: Jaksa Koordinasi Inspektorat Hitung Kerugian Negara Kasus InamosolUntuk keperluan penyidikan, Siamiloy akan ditahan sampai dengan 20 hari ke depan.
Wahyudi menyebutkan, AS sapaan Alfonsius selaku Pengguna Anggaran berdasarkan SK Bupati MBD No. 835-06 tahun 2016 tanggal 02 Nov 2016 dan SK Bupati MBD No. 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018, telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif, atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD.
Menurutnya, akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh tersangka AS, total perhitungan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku sebesar Rp1.565.855.600.
Atas perbuatannya tersebut, penyidik punya memiliki cukup bukti untuk menaikan status AS dari saksi sebagai tersangka.
“Setelah cukup bukti AS langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
AS ditahan selama 20 hari di rumah tahanan negara Kelas II A Ambon Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, Kota Ambon.
“Akibat penyalahgunaan yang dilakukan tersangka AS, telah menuai kerugian bagi negara senilai Rp1,5 miliar. Sejumlah bukti mengenai penyalahgunaan SPPD tahun anggaran 2017 dan 2018 tersebut telah dikantongi oleh tim penyidik,” ujarnya.
Untuk diketahui Alfonsius Siamiloy pada tanggal 18 Januari 2018, dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
Sebelum diangkat sebagai Sekda, pria kelahiran 18 Agustus 1964 ini pada tahun 1987 dingkat sebagai CPNSD, selanjutnya pada tahun 1997 AS diangkat sebagai Kasubag Pembukuan merangkap Kasubag Verifikasi pada Bagian Keuangan Setda Maluku Tenggara (Tual).
Berikutnya tahun 2000, dia dilantik sebagai Kabid Retribusi Daerah Dinas Pendapatan Kabupaten MTB, tahun 2004 AS diangkat sebagai Sekretaris Camat (Plt Camat) di Kecamatan Leti Kabupaten MTB
Berikutnya tahun 2009 bapak beranak lima ini dilantik sebagai Kabag Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kemudian pada tahun 2000, AS juga dilantik sebagai Sekretaris (Plt Kepala) Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Tahun 2011, AS dipercayakan sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Barat Daya. Selanjutnya tahun 2013, AS bergeser posisi menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya.
Terakhir tahun 2016 AD dilantik sebagai Asisten Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Maluku Barat Daya Merangkap Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dan selanjutnya tahun 2018 diangkat sebagai Sekda Kabupaten MBD.(S-10)
Tinggalkan Balasan