AMBON, Siwalimanews –  Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi tahun 2023. UMP kali ini sedikit mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Penjabat Sekda Maluku Sadli Ie kepada wartawan di Marina Hotel, Rabu (30/11) mengaku, besaran UMP 2023 tersebut telah ditandatangani Gubernur Maluku dengan Surat Keputusan Nomor: 772 tahun 2022

“UMR telah ditetapkan dengan keputusan gubernur dan memang untuk tahun 2023 ada kenaikan sedikit saja,” ujar Sadli.

Berdasarkan kajian yang matang, kata Sadli,  maka Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan UMP i tahun 2023 sebesar Rp2.812.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu, jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya berkisar Rp2.619.000.

Keputusan gubernur tentang penetapan UMP ini, dibuat berdasarkan regulasi dan petunjuk dari pemerintah pusat, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 sebagai formula baru dalam menghitung besaran UMP.

Baca Juga: DPRD Desak Gubernur Umumkan UMP 2023

Langkah ini ditempuh sebagai wujud penyelenggara pemerintahan yang searah dengan kebijakan pemerintah pusat, dan diharapakan setelah ditetapkannya keputusan dimaksud, maka pelaku usaha dapat menyesuaikan diri, agar upah yang diterima para tenaga kerja dapat sesuai dengan kebijakan pemerintah.(S-20)