AMBON, Siwalimanews – Terpidana korupsi rumput laut di Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan, Nur Sony Al Idrus membayar denda dan uang penganti sebesar Rp 471.529.008 juta.

Ratusan juta rupiah tersebut disetor keluarga Al Idrus ke Kejari Buru dan selanjutnya  jaksa menyetor ke kas negara.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette menungkapkan, uang pengganti yang disetor ke kas negara berasal dari Nur Sony Al Idrus.

“Hari ini tanggal 1 Desember 2020 kami menerima pembayaran uang denda dan uang pengganti, sebesar Rp 471.529.008 dari kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi,” kata Samy dalam keterangan tertulis, Selasa (1/12)

Nur Sony merupakan terpidana dalam Perkara tipikor pengadaan bibit rumput laut di Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan.

Baca Juga: Tuhumena Resmi Pimpin AMGPM Dakota Ambon

Kata Samy, keluarga Nur Sony yang menyetor uang pengganti tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Buru, melalui Kasi Pidsus Ahmad Bagir.

Dia menjelaskan, uang tersebut adalah pembayaran denda, uang pengganti, dan biaya perkara. Pembayaran itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1481K/Pid.Sus/2016, tanggal 14 Desember 2016 .

Perinciannya, uang denda sebesar Rp. 200.000.000, uang pengganti sebesar Rp.271.522.008 serta biaya perkara sebesar Rp.7.000.

Saat ini, Nur Sonny Al Idrus yang merupakan direktur CV. Cahaya Citra Abadi sedang menjalani pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana pengadaan bibit rumput laut di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2010.

Terdakwa dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2002 juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (S-49)