Terpidana Korupsi DPRD Kota Tual Digiring ke Lapas
AMBON, Siwalimanews – Pasca ditangkap di Depok, Ade Ohoiwutun koruptor dana pengadaan makan minum di DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010 digiring ke Lapas Tual, guna menjalani masa hukuman nya.
Terpidana ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (22/9) dan digiring ke Lapas Kota Tual pada Jumat (24/9)
Ade Ohoiwutun merupakan bendahara pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Tual.
“Terpidana tiba di Bandara Pattimura pada Jumat pagi dan langsung diberangkatkan ke Tual pada pukul 13.25 WIT,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Sabtu (25/9) malam.
Usai diserahkan, terpidana langsung di tahan di lapas perempuan Kota Tual.
Baca Juga: Ekspos dengan BPKP, Jaksa akan Periksa Saksi Korupsi MTQTerpidana sempat buron selama tiga tahun dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Tual, koruptor dana pengadaan makan minum di DPRD Kota Tual, tahun anggaran 2010 atas nama Ade Ohoiwutun (51) akhirnya ditangkap.
Wanita 51 tahun yang berdomisili di Jalan Citra Hutan Jati Damar, Kecamatan Dullah Selatan, RT.002/RW.04 Kota Tual diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Depok, di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Rabu (22/9) kemarin.
Penangkapan buronan koruptor ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 20 Februari 2018.
Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Tahun Anggaran 2010.
“Dalam perkara itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 200.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 787.000.000, jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang. Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,”ungkap Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan, akibat dari perbuatan Ade Ohoiwitun selaku bendahara pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual bersama mantan sektetaris DPRD Kota Tual M Kabalmay selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) negara dirugikan lebih dari Rp 3 milliar.
Terpidana telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tual sebesar Rp. 3.145.781.708,57 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,”pungkasnya. (S-45)
Tinggalkan Balasan